Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerjunkan sejumlah petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban milik pedagang dan peternak, Selasa (14/08/2018). Hasilnya, sejumlah sapi ditemukan tak laik kurban karena belum cukup umur 2 tahun.
Kepala UPT Disnakan wilayah Ciamis, Ace Sutisna, ketika ditemui Koran HR, Selasa (14/08/2018), menuturkan, pada hari pertama pemeriksaan hewan kurban, dari jumlah 44 ekor sapi yang diperiksa, 6 diantaranya tak laik untuk kurban.
“Kami periksa fisiknya, kelengkapan organ tubuh dan giginya untuk melihat usia. Yang laik kami beri cap, tandanya siap kurban. Dan di pemeriksaan pertama ini, ada 6 sapi yang tidak beri kami cap karena usianya belum sampai,” katanya.
Ace menuturkan, pihaknya juga mendapati penjual yang bandel, menjual sapi betina yang masih produktif dan menjual sapi yang belum cukup umur. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali memberikan imbauan.
“Kesepakatan jual beli itu hanya antara penjual dan pembeli. Yang jelas kami sudah mengingatkan dan memberi tanda untuk diketahui masyarakat, bagaiaman hewan yang siap kurban,” katanya.
Idris, pedagang sapi kurban, ketika ditemui Koran HR, Selasa (14/08/2018), mengaku tidak menjual sapi yang umurnya kurang dari dua tahun untuk kurban. Kalaupun ada pembeli, dia menjualnya hanya untuk keperluan konsumsi.
“Tahun ini penjualan sapi lumayan meningkat, dari 90 ekor yang disiapkan sudah laku 65 ekor. Meski harganya naik dibandingkan tahun lalu, tapi kenaikannya tidak begitu signifikan,” katanya. (Her2/HR-Online)