Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Ciamis kembali menciduk penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kali ini, seorang nelayan berinisial DS (32), warga Dusun Bojongjati RT 03/RW 08, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, kedapatan menjajakan miras oplosan jenis ciu, di warungnya, di Kawasan pantai Pamugaran, Kecamatan Pangandaran, Rabu (15/08/2018) lalu.
Dari warung pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 miras oplosan jenis ciu yang dikemas dalam bungkus plastik isi 1/2 liter. Penangkapan terhadap penjual miras di Pangandaran yang dilakukan Polres Ciamis ini merupakan yang keenam kalinya dalam sebulah terakhir.
Sebelumnya, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, berkomitmen akan serius memberantas peredaran minuman keras, terutama miras oplosan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
“Pengungkapan miras oplosan jenis ciu kali ini masih dalam rangka pelaksanaan operasi miras di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Sebagaimana komitmen kami sebelumnya, peredaran miras akan diberantas sampai habis,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jum’at (17/08/2018).
Bismo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku DS ini berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya, kata dia, pihaknya mendapat laporan bahwa di warung Golevard yang berada di kawasan Pamugaran kerap menjual miras oplosan jenis ciu.
“Setelah dilakukan pengintaian dan mengumpulkan informasi, anggota kami pada Rabu (15/08/2018), kemudian melakukan penggerebekan ke warung tersebut. Saat digerebek, ternyata benar, anggota kami menemukan 23 bungkus plastik miras oplosan jenis ciu. Setelah itu, pemilik warung berinisial DS berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapores Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap DS, lanjut Bismo, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok miras oplosan yang dijual oleh pelaku.
“Apabila terbukti ada pemasoknya, tentu akan kami kejar. Artinya, pemberantasan miras oplosan yang gencar kami lakukan ini tidak sampai berhenti di penjualnya saja, tetapi orang yang terlibat memasok dan membuat pun akan ditangkap,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Bismo, pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (R2/HR-Online)