Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Seiring dengan telah diterimanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan dari empat kepala desa yang ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Pemerintah Kota Banjar menunjuk ASN dari lingkungannya menjadi penjabat kepala desa dimaksud.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMPDKBPol Kota Banjar, H. Sahudi, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/08/2018). Dia menyebutkan, empat kepala desa tersebut sudah menyampaikan LPPD akhir masa jabatannya, dan hari Rabu (29/08/2018), Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, melantik empat penjabat kades, yakni Penjabat Kepala Desa Waringinsari, Mekarsari, Karyamukti dan Raharja.
Dalam pelantikan penjabat kades tersebut, sekaligus diserahkan SK Walikota Banjar tentang Pemberhentian Empat Kepala Desa, yakni Saptono (Desa Raharja), Hasim (Raharja), Ajat (Karyamukti), dan Misbahudin (Waringinsari).
“Sementara empat orang ASN yang dilantik untuk mengisi penjabat kades yaitu, untuk Desa Raharja oleh Iskandar dari Staf Dinsos P3A, Desa Karyamukti oleh Yayat GA dari Staf Kecamatan Pataruman, Desa Mekarhaja oleh Hendi Staf di Setda, dan Desa Waringinsari oleh Sukmana, Seklur Muktisari,” terang Sahudi.
Di tempat terpisah, Kabag. Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Irwan Adhiawan, melalui Kepala Sub Bagian Bina Wilayah, Aziz Eka, mengatakan, masa jabatan penjabat kades nantinya disesuaikan dengan sisa masa jabatan masing-masing kades yang “nyaleg.”
“Sisa jabatan yang kurang dari satu tahun, maka masa jabatan penjabat kades sampai pelantikan kades terpilih hasil Pilkades serentak 2019 adalah Desa Karyamukti dan Desa Waringinsari. Untuk lebih dari satu tahun, maka masa jabatan penjabat kades sampai pelantikan kades terpilih hasil Pilkades antar waktu, yaitu Desa Raharja dan Mekarharja,” jelas Aziz.
Namun, sehubungan penjabat kades dari ASN, maka pekerjaan sebelumnya tetap tidak dilepas atau memegang dua jabatan. Sebagaimana PP 43 bahwa pengangkatan penjabat kades dari ASN menjadi kewenangan Walikota untuk menentukannya atas usulan Camat bersangkutan.
Kemudian, di pasal 58 ayat 1 disebutkan, PNS yang diangkat penjabat kades, paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Dalam ayat 2 ditekankan penjabat kades sebagaimana ayat 1 melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
“Sementara itu, untuk mengisi kekosongan sejumlah kades yang mencalokan kembali dalam Pilkades 2018, akan segera juga ditetapkan Plt. kades. Rencananya pelantikan Plt kades pada 1 September 2018 atau bertepatan dengan tahapan penetapan calon kades,” terang Aziz.
Soal pelantikan Plt Kades bertepatan dengan tahapan penetapan calon kades, hal itu karena kades dianggap sudah cuti ketika ditetapkan sebagai calon. Jadi, pada hari itu juga dilantik penjabat untuk mengisi kekosongan kades.
Sementara itu, Sukmana, Penjabat Kades Waringinsari, menyatakan kesiapannya mengemban jabatan tersebut atas amanah atau kepercayaan yang diberikan Walikota Banjar. “Insya Allah saya siap mengemban amanah penjabat kades, dan siap ikut membantu memajukan Desa Waringinsari,” tukasnya. (Nanks/Koran HR)