Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Berdasarkan Keputusan Nomor; 141.1/Kpts.301-Huk/2018, Bupati Ciamis sudah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2018 di Kabupaten Ciamis.
Kabag Pemerintahan Umum dan Desa (Pemumdes), Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra, S.Sos, didampingi Kasubag Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes), Ilmayasa, S.STP.,M.Si., pada kegiatan sosialisasi Pilkades Serentak di Aula Setda, Kamis (09/08/2018), membenarkan hal itu.
Hendra menyebutkan, ada sekitar 12 rangkaian tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan pada proses penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2018. Tahapan pertama dimulai dari kegiatan pengambilan sumpah panitia pemilihan. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2018.
Tahapan kedua, kata Hendra, yaitu persiapan program kerja panitia pemilihan, meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya. Kegiatan persiapan ini dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 30 Agustus 2018.
Tahapan ketiga, menurut Hendra, yaitu penyusunan daftar pemilih. Proses ini meliputi mulai dari penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS),yang dilakukan mulai dari 31 Agustus sampai 11 September 2018.
Selanjutnya, pengumuman DPS, pencatatan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Waktunya, mulai dari tanggal 12 sampai 14 September 2018. Setelah itu, pengumuman DPTb, mulai tanggal 17 sampai 19 September 2018.
Proses kemudian, yaitu pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada tanggal 21 sampai 25 September 2018. Penyusunan dan penetapan KPPS, TPS dan pemilih per TPS pada 26 September sampai 1 November 2018.
“Cetak dan penyiapan undangan, pada 2 sampai 10 November 2018. Dilanjutkan dengan pendistribusian undangan pada 11 sampai 17 November,” katanya.
Tahapan keempat, Hendra menyebutkan, yakni pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa. Prosesnya dilakukan mulai dari 31 Agustus sampai 13 September 2018.
Tahapan kelima, menurut Hendra, pemesanan dan pencetakan kartu suara. Kemudian penjelasan panitia pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan penandatangan pernyataan kampanye damai. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 11 November 2018.
Tahapan keenam, yaitu masa kampanye dan menyortir surat suara. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 12 sampai 14 November 2018. Tahapan ketujuh, masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini dilakukan pada 15 sampai 17 November 2018.
“Dan pada 18 November 2018, yakni memasuki tahapan kedelapan, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
Tahapan kesembilan, pada 19 sampai 20 November 2018, dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih dan penyampaian laporan hasil pemilihan kepala desa oleh panitia pemilihan kepada BPD.
Tahapan ke sepuluh, penyampaian usulan calon kepala desa terpilih dari BPD kepada Bupati melalui Camat. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 21 sampai 22 November 2018.
“Setelah itu, tahapan ke sebelas dan dua belas, yaitu pengesahan calon kepala desa terpilih dengan keputusan bupati dan pelantikan,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)