Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Polres Ciamis terus melakukan pengejaran terhadap 6 tahanan Rutan Polres Ciamis yang sebelumnya kabur dengan cara menjebol atap, pada Minggu (26/08/2018) sekitar pukul 03.30 WIB. Selain itu, Polres Ciamis pun akan melakukan pemasangan foto 6 tahanan tersebut di sejumlah titik keramaian di seluruh wilayah Kabupatan Ciamis dan beberapa wilayah kabupaten/kota tetangga.
6 tahanan yang nekad kabur ini, diantaranya terlibat kasus berat. Seperti kasus pembunuhan dan pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Berikut ini identitas dan rekam jejak kejahatan 6 tahanan yang kabur dari rutan Polres Ciamis;
Berita Terkait: Polisi Akan Sebar Foto 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polres Ciamis
1. Dede Heryadi
Dede Heryadi Bin Sodik (36), warga Dusun Sukamaju RT 19 RW 05 Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, terlibat kasus pembunuhan. Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap temannya, Hendika Saputra (30), yang ditemukan terkubur di pasir pantai atau tepatnya di Pantai Pamugaran, Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Jumat (01/06/2018) lalu. Berikut ini, tautan berita terkait kasus pembunuhan Dede Heryadi;
Pelaku Pembunuhan di Pangandaran Diganjar Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
(Pembunuhan di Pangandaran) Dalami Ilmu Kebal, Alasan Pelaku Kubur Korban dalam Pasir
Polsek Pangandaran Ungkap Motif Pembunuhan Warga Pamarican
Terduga Pelaku Pembunuhan di Pangandaran Ditangkap di Banjarsari Ciamis
2. Dede Sutriono
Dede Sutriono (32), warga Dusun Bojongjati RT 03/RW 08 Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 th 1999 tentang pelindungan konsumen. Dede ditangkap polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu, di warungnya, di Kawasan pantai Pamugaran, Kecamatan Pangandaran, Rabu (15/08/2018) lalu. Berikut ini, tautan berita terkait kasus miras oplosan yang menjerat Dede Sutriono;
Jajakan 23 Miras Oplosan di Warungnya, Seorang Nelayan di Pangandaran Diciduk Polisi
3. Miftah Farid Yusuf
Miftah Farid Yusuf (23), warga Kampung Ciburial RT 02/RW 10 Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, terlibat kasus pencurian sepeda motor di Dusun Karangpaci RT 02/RW 10 Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (01/08/2018) lalu. Bersama temannya, HH (22), Miftah berhasil membawa kabur sepada motor korbannya. Namun naas, aksi mereka kepergok warga dan akhirnya tertangkap di daerah Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang. Miftah dan temannnya pun sempat dihajar dan menjadi bulan-bulanan amuk massa. Namun beruntung, polisi yang datang ke lokasi bisa melerai dan menenangkan amarah warga. Keduanya pun akhirnya selamat dari maut. Berikut ini, tautan berita terkait kasus pencurian sepeda motor yang menjerat Miftah Farid Yusuf;
Maling yang Diamuk Massa di Cijulang Ternyata Sudah 8 Kali Curi Motor di Pangandaran
Ditangkap Warga, Maling Motor di Pangandaran Babak Belur Diamuk Puluhan Massa
Rekaman Video Pencuri Motor di Cibanten Pangandaran Diamuk Massa Viral di Medsos
4. Yana Supriyatna
Yana Supriyatna Als Nanut (24), seorang Supir, warga Dusun Kulon RT 03/RW 09 Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP tentang pencurian. Yana bersama temannya, WM, melakukan pencurian kendaraan bermotor dan masuk dalam kawanan spesialis pencuri mobil pick up. Berikut ini, tautan berita terkait kasus pencurian sepeda motor yang menjerat Yana Supriatna;
2 Pencuri Mobil yang Resahkan Warga Ciamis Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak
5. Asep Syarif Riana
Asep Syarif Riana (30), Wiraswasta, warga Dusun Pasuruan RT 03/RW 03 Desa Pagergunung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Asep tersangkut kasus pencurian handphone.
6. Sena Sujono
Sena Sujono (40) Wiraswasta, warga Dusun Bulaksitu RT 04/RW 06 Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sena tersangkut kasus pencurian kapol.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Ciamis akan menyebar serta memasang foto 6 tahanan Rutan Polres Ciamis yang sebelumnya kabur dengan cara menjebol atap, pada Minggu (26/08/2018) sekitar pukul 03.30 WIB. Pemasangan foto 6 tahanan itu akan dipasang di sejumlah titik keramaian di seluruh wilayah Kabupatan Ciamis dan beberapa wilayah kabupaten/kota tetangga.
Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak mereka. Polisi pun meminta masyarakat apabila menemukan pelaku berdasarkan ciri-ciri pada foto, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Tanpa diminta, ternyata masyarakat Ciamis sudah banyak yang membantu kepolisian dengan cara menyebarkan foto 6 tahanan yang kabur itu di media sosial facebook. Bahkan, postingan tersebut sudah menjadi viral di media sosial.
Berita Terkait: 6 Tahanan Polres Ciamis Kabur Jebol Atap, Ada Tersangka Pembunuhan Hingga Pencurian
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat ditemui di Mapolres Ciamis, Senin (27/08/2018), mengatakan, pihaknya akan menyebar foto 6 tahanan yang dipasang di sejumlah fasilitas umum, terutama di titik keramaian. Bismo pun mengapresiasi masyarakat Ciamis yang membantu menyebarkan informasi ini di media sosial.
“Langkah proaktif dari masyarakat memang sangat kami butuhkan. Makanya, apabila masyarakat menemukan ciri-ciri orang yang terpajang pada foto, langsung lapor ke kantor polisi terdekat,” katanya.
Sementara itu, Polres Ciamis sudah membentuk tim khusus untuk mengejar 6 tahanan yang melarikan diri. Tim khusus itu sudah mulai bergerak ke sejumlah titik yang dimungkinkan dilalui atau tempat persembunyian para pelaku. (R2/HR-Online)