Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarDitangkap di Cilacap, Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan ‘Cinta’ Sesama Jenis

Ditangkap di Cilacap, Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan ‘Cinta’ Sesama Jenis

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ASR (23), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang sebelumnya membawa kabur seorang perempuan di bawah umur berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga Lingkungan Sukamanah, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Selain membawa kabur, pelaku pun mengaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap korban.

Kapolres Banjar, AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kota Banjar, Selasa (14/08/2018), mengatakan, pelaku membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dalam pelariannya, tambah dia, pelaku membawa korban ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah mendapat pengaduan dari orangtuanya, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Kemudian kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Cilacap. Akhirnya, anggota kami berhasil menangkap pelaku berikut menyelamatkan korban. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya. Saat penangkapan kami melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku yang berperawakan mungil dan berambut pendek ini mengaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Pelaku ini seorang lesbian atau penyuka sesama jenis. Dari pengakuannya, dia telah mencabuli korban selama berada di tempat perlarian atau di rumah orangtunya di Cilacap. Pelaku mengaku terasang dan menyukai korban. Sehingga dia nekad membawa kabur korban,” ujarnya.

Namun begitu, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa hubungan terlarang dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. “Pelaku mengaku korban adalah pacarnya meski sesama jenis,” katanya.

Apapun alasannya, membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya, apalagi melakukan perbuatan cabul, tetap akan terjerat Undang-undang Perlindungan Anak. Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dan atau pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sementara untuk pasal 332 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara pasal 293 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Hermanto/R2/HR-Online)

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Kabar bahagia datang dari salah satu keluarga selebriti tanah air, Zaskia Gotik melahirkan anak ketiga. Artis Indonesia yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dangdut ini,...
Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Trik baca chat WA tanpa buka aplikasi mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Membaca pesan WhatsApp (WA) tanpa membuka aplikasi bisa menjadi trik yang...
Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan mesin CRF dan Verza memang menarik untuk kita ulas. Serupa tapi tak sama, itulah gambaran tentang mesin Honda CRF150L dan CB150 Verza. Dari...
Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Pada dasarnya, aplikasi Telegram tidak memiliki fitur perekam layar video call. Kendati demikian, pengguna tidak perlu khawatir karena cara merekam video call Telegram tetap...
Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa Agar Mudah Menghafal dan Memperkuat Ingatan

Doa agar mudah menghafal bisa diamalkan oleh setiap umat muslim. Ada kalanya hafalan terasa sulit dilakukan. Apalagi jika tidak berlandaskan niat sungguh-sungguh dan semangat...