Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan pasca diumumkannya Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPRD Ciamis, Minggu (12/08/2018).
Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, dalam keterangan resminya di website KPU Ciamis, Minggu (12/08/2018), memberikan kesempatan kepada masyarakat, selama 10 hari lamany atau sejak diumumkannya DCS, untuk memberikan masukan ataupun tanggapan.
Pada kesempatan itu, Kikim mengisyaratkan agar saat memberikan masukan ataupun tanggapan kepada DCS, masyarakat memberikannya secara tertulis dan melampirkan juga identitas lengkap.
“Masukan ataupun tanggapan tertulis dari masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU atau melalui alamat email [email protected],” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan DCS, Minggu (12/08/2018). Total Bakal Caleg (Bacaleg) DPRD Ciamis yang masuk dalam DCS mencapai 585 orang, yang terdiri dari 355 orang laki-laki dan 230 orang perempuan.
Melalui website resminya, Ketua KPU Cimis, menyampaikan bahwa dalam proses seleksi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2019, partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019 telah membuat pakta integritas.
Partai politik peserta pemilu juga sudah memenuhi ketentuan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (Deni/R4/HR-Online)