Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Satreskrim Polres Ciamis membekuk pria pengangguran berinisial JM (38), warga Lingkungan Kota Kulon, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah sebelumnya diduga mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), perempuan berusia 7 tahun yang kini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat bujang lapuk ini terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian intimnya ketika dimandikan ibunya. Selain itu, ibunya pun curiga ketika anaknya memiliki uang sebesar Rp. 12 ribu.
“Setelah anaknya didesak oleh ibunya, akhirnya dia mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, kemudian orangtunya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Selasa (21/08/2018).
Bismo menjelaskan, sebelum melakukan pencabulan, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korbannya. Bujuk rayu itu dengan modus memberi uang jajan sebesar Rp. 12 ribu kepada korban. “Karena korban usianya masih anak-anak, akhirnya tertipu oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi atau tepatnnya di belakang sebuah mesjid dan kemudian dilakukan pencabulan di tempat itu. Kejadian itu terjadi pada tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.
Kasus pencabulan ini awalnya terbongkar, lanjut Bismo, ketika ibunya memandikan korban. Saat dimandikan oleh ibunya, korban mengeluh kesakitan pada bagian organ intimnya.
“Ibunya heran kenapa anaknya yang masih kecil mengeluh kesakitan pada organ intimnya. Keheranan ibunya semakin bertambah ketika mengetahui anaknya memiliki uang Rp. 12 ribu. Setelah ibunya meminta anaknya untuk berterus terang, akhirnya terungkap bahwa anaknya sudah dicabuli oleh tersangka JM dengan modus diiming-imingi uang sebesar Rp. 12 ribu,” ujarnya.
Menurut Bismo, bukti telah terjadi pencabulan pada korban pun diperkuat pada hasil visum. Hasil visum yang dilakukan dokter rumah sakit menyebutkan bahwa terdapat luka pada bagian intim korban. “Tersangka ini masih tetanggaan dengan korban. Jadi, ketika aksi bejat tersangka terbongkar, kemudian orangtua korban melapor, kami tidak kesulitan membekuk tersangka. Meski sudah berusia 38 tahun, tersangka belum menikah atau statusnya masih bujangan,” katanya.
Bismo pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak kecil untuk mengawasi anak-anaknya ketika bermain. Jangan sampai orangtua tidak mengetahui anaknya bermain ke mana. “Pengawasan terhadap aktivitas bermain anak itu penting. Karena resikonya besar ketika anak lepas dari pengawasan orangtuanya, salah satunya bisa terjadi kasus pencabulan seperti ini,” ungkapnya. (DSW/R2/HR-Online)