Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis berhasil menggagalkan aksi kawanan pencuri yang hendak mengambil tiga buah baterai tower BTS (Base Transceiver Station) milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Karangsari RT 04/RW 01 Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (26/07/2018) lalu.
Namun, saat dilakukan penyergapan, polisi hanya berhasil mengamankan satu pelaku. Sementara 4 dari 5 pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri saat anggota Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Kalipucang melakukan pengejaran.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Rabu (08/08/2018), mengatakan, penyergapan yang dilakukan anggotanya, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa ada sekelompok orang yang mencurigakan tengah berada di sekitar lokasi tower BTS pada Kamis (26/07/2018) sektiar pukul 21.30 WIB.
Setelah mendapat laporan, lanjut Bismo, anggota Satreskrim Polres Ciamis yang dibantu anggota Polsek Kalipucang langsung turun ke lokasi. Sesampainya di TKP, kata dia, ternyata benar ada sekitar 5 orang tengah melakukan aktivitas mencurigakan dan posisinya sudah masuk ke area dalam tower TPS.
“Anggota kami kemudian menegur dengan maksud menanyakan tujuan mereka berada di dalam area tower BTS. Saat ditegur, bukannya menjawab, tetapi mereka malah melarikan diri,” katanya.
Akhirnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan sekelompok penjahat tersebut. Namun sayang, polisi hanya berhasil menangkap satu pelaku yang diketahui berinisial DN (25), warga Cilacap, Jawa Tengah. Sementara 4 pelaku yang diketahui berinsial Af, Bam, Sar dan Wah berhasil lolos dari kejaran polisi. “Keempat pelaku yang melarikan diri sudah kami tetapkan sebagai DPO. Dan anggota kami tengah melakukan pengejaran,” ujar Bismo.
Bismo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mereka mencuri baterai tower BTS karena harganya mahal. Satu baterai tower BTS bisa laku dijual sekitar Rp. 50 juta. “Kalau mereka kemarin berhasil mencuri tiga baterai di Kalipucang, berarti mereka akan mendapat keuntungan sekitar Rp. 150 juta. Dan baterai itu rencananya akan dijual kepada temannya di Ajibarang Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurut Bismo, dari pengakuan pelaku, komplotan pencuri itu sudah dikali melakukan pencurian baterai tower BTS. “Pada aksi pertama, mereka berhasil. Namun, pada aksi kedua di Kalipucang, mereka tidak berhasil setelah digagalkan oleh anggota kami,” katanya.
Saat melakukan pencurian di Kalipucang, terang Bismo, kawanan pencuri itu sebelumnya merusak kunci gembok pintu dan kemudian berhasil masuk ke dalam area tower BTS yang di kelilingi pagar. Kemudian saat mengambil baterai power tower BTS, pelaku menggunakan gunting baja untuk memutus kabel yang tersambung pada baterai. “Mereka sudah berhasil memutus kabel dari baterai. Namun, saat hendak mengambil baterai dari tempatnya, keburu datang anggota kami. Kemudian mereka melarikan diri,” ungkapnya.
Menurut Bismo, pelaku DN yang berhasil ditangkap anggotanya, ternyata seorang residivis yang pernah terjerat kasus narkoba di Polres Cilacap. “Pelaku DN ini sebelumnya sudah dua kali menjadi narapidana kasus narkoba. Berarti kasus ini yang ketiga kalinya, namun dalam tindak pidana yang berbeda dari sebelumnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Bismo, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (DSW/R2/HR-Online)