Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Undang-Undang desa secara filosofis merupakan solusi alternatif akselerasi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa sebagaimana dalam pasal 72, menjadi kunci kongkrit desa memiliki kewenangan untuk membangun desanya sendiri.
Problematika yang muncul akhir-akhir ini yang disebabkan oleh ketidakberesan penataan dan pengelolaan dana desa, bukanlah kesalahan dari undang-undang desa atau karena adanya dana desa.
Namun karena salah satunya terdapat beberapa kekeliruan baik pemerintah pusat, daerah, maupun desa dalam memaknai undang-undang desa. Kesalahan memaknai undang-undang desa inilah yang menyebabkan implementasinya menjadi bias dan menjauh dari substansi dan filosofinya.
“Terlalu banyaknya aturan PP dan permen, SKB dan peraturan daerah yang juga tumpang tindih dan berubah-ubah, tidak jelasnya perjalanan BUMDes semakin mengkaburkan tujuan Undang-Undang Desa ini,” kata Wakil Rakyat asal Ciamis, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Senin (20/08/2018), di perbatasan Ciamis-Kuningan, tepatnya Kecamatan Subang.
Untuk itu, Agun berpendapat, diperlukan evaluasi atas implementasi undang-undang desa tersebut. Evaluasi itu untuk mengembalikan filosofi dan tujuan awal dibentuknya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Deni/R4/HR-Online)