Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan kekayaan negara yang berbentuk mata uang yang bersumber dari pajak, non pajak, dan hibah.
“Sebagai kekayaan negara, maka APBN seharusnya diperuntukkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana amanah konstitusi,” kata Agun, pada kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kecamatan Pamarican dan Purwadadi Ciamis, Minggu (19/08/2018).
Menurut Agun, karena rakyat banyak tersebar di daerah dan desa desa, seharusnya APBN itu besar di bawah yakni di daerah serta desa, dan kecil diatas atau pusat. Sebab, secara fungsi dan kewenangan, pemerintah pusat hanyalah punya kebijakan membuat aturan, sedangkan pelaksanaan aturan dan program pembangunan berada di daerah dan desa.
“Jika anggaran negara sesuai dengan amanah konstitusi, untuk sebesar besar kemakmuran rakyat, artinya besar di daerah dan desa. Maka, kemiskinan akan tertangani karena akan muncul jenis-jenis usaha baru yang membuka lebar lapangan pekerjaan di daerah,” tandasnya.
Faktanya, kata Agun, meskipun undang-undang desa telah mengharuskan dana desa yang cukup besar dibanding sebelumnya, APBN tetaplah masih besar di pusat. Kebijakan APBN masih bersifat kapitalis yang hanya menguntungkan kaum elit dan pengusaha kakap di pusat pemerintahan.
Agun menambahkan, dibutuhkan pemahaman tentang politik anggaran yang benar dan political will yang kuat dari pemerintahan pusat untuk merubah postur APBN agar berpihak kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Deni/R4/HR-Online)