Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kader Partai Golkar Kota Banjar, Kusnadi, mengakui bahwa dirinya pernah tersandung kasus kredit modal pengadaan pupuk tahun 1996. Kasus tersebut diungkap lagi saat dirinya akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Banjar periode 2004-2009.
Berikut ini cuplikan pemberitaan yang pernah diliput Koran Harapan Rakyat (HR) edisi XII tanggal 9-23 Agustus 2004;
Dalam kredit tersebut, sumber dana sebesar Rp.30 juta dari pemerintah disalurkan melalui BRI Cabang Banjar. Kusnadi bekerjasama dengan PT Pupuk Sriwijaya, dan dari hasil kerjasama tersebut, pupuk dijual kepada para petani. Hasil dari penjualan yang seharusnya dikembalikan ke BRI Cabang Banjar, oleh Kusnadi dipinjamkan kepada pihak kedua sebanyak empat orang.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Banjar semasa kepemimpinan I Siswandhi, SH. Dalam proses penanganannya, saat itu keluarga Kusnadi mengaku telah mentrasnfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening Bank BNI Cabang Roa Malaka, Jakarta Barat, setelah sebelumnya pihak keluarga Kusnadi mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnakaman Kajari Banjar dan memintanya untuk mentransfer sejumlah uang.
Jika pihak keluarga bersedia, maka kasusnya bisa beres, sehingga Kusnadi bisa keluar dari LP Ciamis dan mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Banjar periode 2004-2009.
Namun, Kajari Banjar membantahnya mengenai hal itu. Siswandhi hanya mengakui bahwa memang keluarga Kusnadi datang ke Kejaksaan Banjar, untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut.
Siswandhi juga mengatakan bahwa, Kusnadi belum dinyatakan bersalah. Sedangkan, mengenai penahanan yang dilakukan pihaknya, hal itu merupakan hak dan kewenangan kejaksaan. Karena, Undang Undang memungkinkan apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, kejaksaan bisa melakukan penahanan.
Terkait dengah hal tersebut, Ganda Koswara, yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar Kota Banjar, menjelaskan, bahwa dalam kasus Kusnadi ada persoalan politik internal. Bahkan, Ganda Koswara menyesalkan kenapa Kusnadi sampai digelandang ke LP Ciamis. Padahal sepengetahuannya, Kusnadi sangat kooperatif bila dipanggil Kejaksaan Banjar selalu datang.
Dia juga mengakui kalau dirinya saat itu mengantar keluarga Kusnadi untuk menemui Kejaksaan Negeri Banjar, terkait dengan penahanan Kusnadi. Sebab, pihak DPD Golkar tidak bisa meminta penangguhan penahanannya. Dalam hal ini, pihaknya hanya memohon kepada KPU Banjar, agar KPU bisa menyiapkan sesuai aturan jadwal Kunadi supaya bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kota Banjar periode 2004-2009.
Dalam kasus ini, Kusnadi bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2008 tentang Pembebasan Bersyarat, serta Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Pembebasan Bersyarat diterimanya setelah Ketua Mahkamah Agung RI menerima, memeriksa, memutus perkara, dan membebaskan Kusnadi sebagai pemohon dalam perkara pidana Nomor 321/Pid.B.K./2004/PN.Cms di Pengadilan Negeri Ciamis jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Reg. No: 231/Pid/2005/PT.Bdg Tenggal 24 Januari 2006. (Eva/Koran HR)