Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar bersiap maju menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 mendatang. Dikabarkan saat ini mereka tengah mengumpulkan persyaratan sebagaimana ketentuan KPU, yakni sampai batas akhir 17 Juli 2018. Berdasarkan amanat Undang Undang, bila kepala desa tersebut masih aktif maka harus harus mengundurkan diri.
Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar, hingga kini belum menerima surat pengunduran diri dari seluruh kepala desa yang akan maju sebagai bacaleg pada Pemilu 2019.
“Ya, kami mendengar ada beberapa kepala desa yang daftar bacaleg. Tapi sampai hari ini, kami baru menerima surat pengunduran diri dari Kepala Desa Mekarharja, sedangkan yang lainnya belum,” kata Kepala Dinas PMPDKBPol Kota Banjar, Sahudi, kepada Koran HR, Senin (16/07/2018).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, selain Kepala Desa Mekarharja, yang sama-sama akan maju menjadi bacaleg diantaranya Kepala Desa Raharja, Karyamukti dan Kepala Desa Waringinsari. Untuk itu, mereka harus segera melakukan pengunduran diri sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan KPU.
Pengunduran kepala desa terlebih dahulu disampaikan kepada BPD dan diteruskan melalui Camat. Selanjutnya, surat tersebut ditujukan kepada Walikota dengan tembusan DPMPDKBPol Kota Banjar. Persyaratan tersebut harus lengkap, sehingga prosesnya cepat.
“Jadi, Pemkot Banjar akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat, yaitu berupa surat pemberhentian kepala desa yang mencalonkan legislatif. Maka selanjutnya kekosongan itu harus segera diisi oleh Penjabat Sementara,” terang Sahudi.
Ditemui di tempat terpisah, Kasubag. Bina Wilayah Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Aziz Eka, menegaskan, sebenarnya secara aturan, baik dalam UU, PP atau pun Permendagri, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Jika dilihat di PKPU Nomor 20 Tahun 2018, jelas disebutkan bahwa bacaleg dari kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak dapat ditarik kembali.
“Kepala desa yang sudah mengundurkan diri tidak dapat ditarik kembali. Misal, tidak terpilih dewan juga tak bisa masuk kembali menghabiskan masa jabatan kadesnya,” tandas Aziz, Selasa (17/07/2018).
Sedangkan, terkait kekosongan jabatan kepala desa, tentu nantinya akan diisi oleh Penjabat Sementara kepala desa yang diambil dari PNS. Pengaturan selanjutnya sebagaimana Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, bahwa kepala desa yang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, maka harus melaksanakan PAW Pilkades melalui Musyawarah Desa (Musdes). Tetapi, jika sisa jabatan kurang dari 1 tahun, dijabat oleh Penjabat Sementara sampai waktunya Pilkades serentak digelar.
“Hari ini Selasa (17/07/2018-red), sudah masuk surat pengunduran dari Kepala Desa Mekarharja, Karyamukti dan Waringinsari. Sedangkan SK-nya sedang dalam proses,” jelas Aziz. (Nanks/Koran HR)