Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mesin Perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat rusak. Akibatnya, pembuatan KTP-el terpaksa dialihkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipaku, Kemal A Barnas, ketika ditemui Koran HR di ruang kerjanya, Selasa (03/07/2018), membenarkan, rusaknya mesin rekam data KTP-el mengakibatkan pembuatan dokumen kependudukan masyarakat dialihkan ke Kantor Disdukcapil.
“Permasalahan lain tidak hanya disebabkan oleh kerusakan, akan tetapi masalah jaringan menjadi penghambat proses perekaman,” katanya.
Saepul Uyun, warga pemohon KTP-el, ketika ditemui Koran HR, Selasa (03/07/2018), mengaku sangat menyayangkan rusaknya alat perekam. Menurut dia, jarak untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya dekat kini justru kembali jauh.
Pada kesempatan itu, Saepul berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis segera mengusulkan agar kerusakan alat perekam data dapat segera diperbaiki. Tak lain agar pelayanan terhadap masyarakat dapat dilayani kembali di tingkat kecamatan. (Dji/Koran HR)