Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMPDKBPol) Kota Banjar, mewanti-wanti kepada sejumlah desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada akhir 2018 dan tahun 2019, tidak mengganggu proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPBDes), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.
Hal itu katakan Kabid. Pemerintahan Desa DPMPDKBPol Kota Banjar, Dewi Partika, di hadapan kepala dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Langensari, dalam kegiatan pembinaan percepatan penyusunan RKPBDes dan APBDes tahun 2019, di Aula Kantor Kecamatan Langensari, Selasa (24/07/2018).
“Adanya Pilkades tidak harus sampai mengganggu percepatan penyusunan RKPBdes dan APBDes 2019. Jangan jadi alasan, supaya tidak molor terus-terusan dalam setiap tahun anggarannya,” kata Dewi.
Jika desa tidak bisa mengatasi atau mengaturnya dalam kesibukan Pilkades, hal itu bisa berakibat pula tersendatnya pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 mendatang.
“Jadi desa harus lebih konsen perhatikan hal ini, dan tidak boleh terkesampingkan oleh urusan Pilkades. Memang sama pentingnya, tapi penyusunan RKPBDes dan APBDes juga menjadi urusan rutin. Mestinya ini harus selesai bulan Juni dan paling lambat September 2018,” tandasnya.
Dewi juga menegaskan, bahwa hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa, yang sebelumnya diatur melalui Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Dimana terdefinisi semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
“Maka, keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Dewi juga meminta kepala desa dan LPM mengungkapkan permasalahannya seputar kendala yang dihadapi dalam percepatan penyusunan RKPBDes dan APBDes.
Sekretaris Kecamatan Langensari, Jajat Sudrajat, menambahkan, pada intinya di waktu mendesak ini, dengan adanya perhelatan Pilkades Rejasari dan Kujangsari, juga ada kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif dari Waringinsari, diminta jangan sampai jadi hambatan dalam percepatan penyusunan RKPBDes dan APBDes 2019.
“Kepala desa yang akan maju mencalonkan lagi atau kepala desa yang “nyaleg” pun secepatnya mengundurkan diri, dan penuhi ketentuan yang berlaku. Supaya segala sesuatunya lancar dan bisa mendukung dalam efektif roda pemerintahan desa,” tandasnya.
Jajat juga mengingatkan, penyusunan RKPBDes dan APBDes 2019 tinggal menghitung hari, yaitu paling lambat September 2018. Untuk itu, segenap aparatur dan lembaga desa harus fokus dan tidak terhalang akan hajatan Pilkades.
“Atur strategi dan waktu sedemikian rupa, sehingga pada akhirnya semua kegiatan penting itu satu sama lainnya terlaksana dan tercapai dengan baik. Tidak harus terulang kembali molornya penyusunan RKPBDes dan APBDes,” pungkas Jajat. (Nanks/Koran HR)