Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita BanjarIni Alasan YN Tega Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur di Banjar

Ini Alasan YN Tega Cabuli Dua Perempuan di Bawah Umur di Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- YN, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Pi (14) dan Pa (12), mengaku melakukan aksi tersebut lantaran kesepian.

Namun saat ditanya petugas Reskrim Polresta Banjar, Kamis (5/7/2018), YN mengaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak satu kali bukan dua kali, dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya. 

“Saya kesepian dan saya melakukan itu hanya satu kali,” ujar YN. 

Berita Terkait: Kakek 70 Tahun di Banjar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Diberitakan HR Online sebelumnya, perbuatan bejat yang dilakukan YN ini terjadi pada bulan Mei 2018 lalu di rumah kontrakan YN di wilayah Sumanding Kulon, Kota Banjar, sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya korban berinisial Pi (14) yang juga masih tetangga YN ini tengah bermain. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 10.000, korban yang  masih dibawah umur ini disuruh YN untuk ke rumah kontrakannya. 

Di rumah kontrakan tersebutlah korban diminta untuk melayani hasrat birahi si kakek bejat tersebut. Karena takut, korban pun menuruti keinginan si kakek cabul itu, dan saat itulah korban disetubuhi. 

Rupanya korban aksi bejat kakek ini bukan hanya Pi saja, kali ini Pa (12) juga menjadi korban kebiadaban YN. Kejadian yang menimpa Pa yang juga adik kandung dari Pi ini terjadi di bulan Mei 2018.

Saat itu, Pa sedang melihat orang memancing ikan di sebuah kolam di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu YN mengiming-imingi uang senilai Rp 5000 kepada korban, Pa, untuk datang ke rumah kontrakannya.

Di rumah kontrakan tersebut, YN menyuruh Pa untuk pergi ke kamar. Di sanalah perbuatan terkutuk kembali dilakukan oleh YN. Namun, kali ini YN tidak menyetubuhi, tapi hanya meraba-raba alat vital korban

Selain memberi uang Rp 10.000 dan Rp 5000, YN pun memberi barang-barang kepada Pa dan Pi, yakni berupa anting emas, jam tangan, dan celana jeans. 

Akibat perbuatannya itu, YN dikenai Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media saat Press Releas di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018). 

Kini YN harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hermanto/R5/HR-Online)

Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...
Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Buahdua Sumedang, Puluhan Rumah Rusak

harapanrakyat.com,- Bencana angin puting beliung serta hujan lebat dan petir menerjang dua desa di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut, puluhan...