Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Warga Pangandaran beramai-ramai menyerahkan jenis ikan aligator atau ikan yang moncongnya menyerupai buaya ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten (DKPKP) Pangandaran.
Ikan yang memiliki nama latin atractosteus spatula ini terkenal sebagai ikan pemangsa yang berasal dari Sungai Amazon Brazil.
Sekretaris DKPKP Pangandaran, Wawan, mengatakan, bahwa ikan aligator tersebut di larang di Indonesia dan semestinya dimusnahkan. Sebab, ikan tersebut bakal mengancam dan merusak habitat ikan yang ada.
“Kita juga menerima puluhan ikan jenis arapaima dari warga. Ikan kanibal ini rencananya akan dimusnahkan nanti pada awal Agustus 2018. Selain bahaya, ikan yang kami terima juga ada yang ukurannya cukup besar. Bahkan paling besar mencapai ukuran 5 kilogram,” jelasnya kepada Koran HR, Selasa (17/07/2018).
Ikan predator paling besar yang diserahkan ke pihaknya, lanjut Wawan, merupakan ikan yang diserahkan salah satu warga Cikalong Pangandaran.
Untuk mengantisipasi berkembangnya ikan predator tersebut, pihaknya sudah menginformasikan ke semua kecamatan dan desa yang ada di Pangandaran untuk tidak memelihara ikan jenis tersebut.
“Kalau ada yang menemukan, jangan sampai ada yang membuangnya ke kolam atau ke sungai. Bahaya sekali dan akan memangsa ikan-ikan yang ada. Makanya kita himbau untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Berdasarkan peraturan menteri kelautan perikanan (Permen KP) nomor 41 tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke Indonesia. Sedikitnya mengatur kurang lebih sekitar 152 jenis ikan yang tidak boleh masuk ke Indonesia.
Ikan predator tersebut seperti Arapaima gigas, aligator dan piranha yang merupakan contoh jenis ikan yang tidak boleh masukan ke Indonesia. Karena ikan-ikan tersebut merupakan jenis peredator kuat yang dapat mengancam kelestarian ikan-ikan asli Indonesia. (Ntang/Koran HR)