Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita CiamisDiduga Korupsi Dana Bantuan Desa, Mantan Kades di Ciamis Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Dana Bantuan Desa, Mantan Kades di Ciamis Ditetapkan Tersangka

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yayat (50), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan infrastruktur perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur yang bersumber dari Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Provinsi (Banprov).

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, tersangka diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Desa Danasari atau pada rentang waktu tahun 2015 sampai tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp 103.454.545.

“Diduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka pun tidak mampu mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada Negara,” ujarnya, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (16/07/2018).

Menurut Bismo, total dana bantuan infrastruktur perdesaan yang diterima Pemerintahan Desa (Pemdes) Danasari sebesar Rp. 800 juta. Dana itu diperoleh dari program bantuan keuangan desa Pemkab Ciamis, Pemprov Jabar dan program dana desa bantuan pemerintah pusat.

“Pada kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai program bantuan keuangan desa dan program dana desa itu, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan. Dari situ kami menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini,” ujarnya.

Awal kasus ini terungkap, lanjut Bismo, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, kata dia, jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan pada tahun 2017. “Saat melakukan penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan serta melakukan audit yang dibantu saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas PUPR Ciamis. Selain itu, kami pun meminta keterangan dari 22 saksi yang dianggap mengetahui kasus ini,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan korupsi seorang diri dan untuk kepentingan pribadi. “Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (DSW2/R2/HR-Online)

Tersambar Petir Saat Mandi

Seorang Warga di Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi

harapanrakyat.com,- Seorang warga di Kampung Cikajar, Kelurahan Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang mandi di rumahnya, Sabtu (5/4/2025). Beruntung korban...
Perahu Wisata Terbalik

Laka Laut Perahu Wisata Terbalik di Pantai Pangandaran, Polisi Ungkap Kondisi 9 Penumpang

harapanrakyat.com,- Sebuah perahu wisata terbalik di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat. Perahu yang mengangkut sembilan wisatawan asal Karawang itu terbalik saat melintas di perairan...
Pelaku Curas

Empat Pelaku Curas terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Berhasil Ditangkap

harapanrakyat.com,- Empat pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pria disabilitas berinisial AK (26) di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Uniknya,...
Hari Jadi Desa Jajawar

Mengintip Keseruan Warga Ngubyag Balong Saat Hari Jadi Desa Jajawar Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Mengintip keseruan masyarakat saat ngubyag balong atau menangkap ikan bersama-sama di empang dalam merayakan Hari Jadi Desa Jajawar ke-19, di Kecamatan Banjar, Kota...
Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

Arus Balik Lebaran, Ratusan Penumpang Berdesakan Naik Bus di Terminal Ciakar Sumedang

harapanrakyat.com,- Lima hari pasca Lebaran, penumpang arus balik di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Jawa Barat, mengalami lonjakan, Sabtu (5/4/2025). Bahkan, ratusan penumpang tampak...
Obyek Wisata Batu Peti

Obyek Wisata Batu Peti Kota Banjar Mulai Diminati Pengunjung Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Momen libur Lebaran 2025, obyek wisata Batu Peti yang berlokasi di Dusun Muktiasih, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai banyak...