Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, menggelar rapat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Bupati terhadap penggunaan APBD tahun 2017 dengan tim Banggar di ruang rapat DPRD Pangandaran.
Dalam rapat tersebut, H. Iwan menjelaskan, bahwa Tim Banggar yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Bupati terhadap penggunaan APBD tahun 2017 pada prinsipnya tidak keluar dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI, mulai dari pendapatan belanja, PAD serta pendapatan lainnya.
“Kita bahas sekitar temuan dan rekomendasi dari BPK RI. Mendapat opini WTP bukan berarti tidak ada temuan, baik seperti pada angka maupun pada sistem pengendalian, juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata H. Iwan kepada Koran HR, Rabu (18/07/2018).
H. Iwan menambahkan, bahwa Kepala Daerah, yakni Bupati Pangandaran, telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2017 ke DPRD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik PP maupun Permendagri mulai dari penyusunan, pengajuan serta tahapannya.
“Banggar hanya memanggil beberapa SKPD saja sebagai sampel, tidak detail, hanya hasil temuan BPK RI saja,” ujarnya H. Iwan M Ridwan.
Sesuai rencana, sambungnya, pembahasan tersebut akan berakhir Senin (23/07/2018) mendatang dan tidak ada lagi perpanjangan pembahasan. Sebab, pada hari Selasa (24/07/2018) bisa langsung diparipurnakan.
“Rencana Paripurna hari Selasa besok, dan tidak ada lagi waktu perpanjangan pembahasan,” tegasnya.
Dalam pembahasan yang dilakukan oleh Banggar, lanjut H. Iwan, ada dua cara. Pertama, dibahas dengan TAPD dan kedua Banggar mengundang SKPD terkait belanja daerah, penghasil PAD dan pendapatan lainnya yang sah serta menggali apa yang menjadi catatan dan temuan BPK RI.
“Rekan-rekan anggota Banggar sedang meninjau TPI Pangandaran dan TPI Palatar Agung. Di TPI Palatar Agung ditemukan pada tahun 2017 tidak ada setoran sepeserpun dari Januari hingga Desember. Maka dari itu, Banggar akan melakukan uji petik ke lapangan, termasuk melakukan rapat kerja dengan Dinkes, Disdik, Disputarkim, dan Disparbud,” pungkas H. Iwan M Ridwan. (Mad/Koran HR)