Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Samsat Kota Banjar akan memberikan toleransi bagi kendaraan yang telat membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) saat libur cuti bersama Lebaran 2018. Kendaraan yang jatuh tempo pada 10-20 Juni 2018 mendapatkan toleransi sampai tanggal 21, dan tidak dikenakan sanksi administratif.
“Tanggal 21 Juni 2018 masih ada toleransi. Namun, jika pembayaran melebihi tanggal tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Banjar, Adun Abdullah Safe’i kepada HR Online, Jum’at (8/6/2018).
Adun menambahkan, untuk masalah tunggakan pajak memang ada toleransi. “Namun jika mepet pembayaran lebih baik dibayar sejak awal sebelum libur,” imbuhnya.
Sementara untuk tanggal 9 Juni 2018, Samsat masih buka seperti biasa. “Dan untuk libur mengikuti jadwal cuti bersama, yaitu dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Juni 2018,” ucapnya.
Masih kata Adun, tanggal 21 Juni pelayanan e-Samsat berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan surat edaran kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat nomor 973/805 – P1, tanggal 4 Juni 2018 tentang pengenaan sanksi administratif. (Hermanto/R5/HR-Online)