Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang sekolah mengadakan penjualan seragam dan buku bagi pelajar. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan citra buruk usaha atau bisnis yang dilakukan pihak sekolah.
Gubernur Ahmad Heryawan (Aher), minggu lalu, seperti dilansir dari Jabarprov.go.id, Minggu (10/06/2018), mengungkapkan banyak persoalan bermunculan saat pengadaan seragam dilakukan oleh sekolah, mulai dari waktu dan proses pembuatan sampai kondisi seragam yang tidak pas dengan ukuran badan.
“Sekarang itu (pengadaan) ditiadakan, biar pelajar beli sendiri,” katanya.
Aher menuturkan, selama ini banyak kalangan masyarakat beranggapan bahwa pengadaan seragam dan buku merupakan bisnis kecil-kecilan yang dilakukan pihak sekolah. Sekarang, sekolah tidak lagi harus memikirkan bisnis (pengadaan), tapi bisa lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan.
Pada kesempatan itu, Aher menegaskan, Pemprov Jabar juga masih berupaya menyejahterakan guru honorer. Menurut dia, tahun depan gaji honorer ditargetkan naik Rp. 100 ribu perjam.
“Gaji honorer dulu berkisar Rp. 400 ribu hingga Rp. 750 ribu dalam sebulan. Honorer diberi upah Rp. 10 ribu sampai Rp. 35 ribu untuk satu jam mengajar. Sekarang Pemprov Jabar membayarnya Rp. 85 ribu perjam. Tahun depan, mudah-mudahan Rp. 100 ribu perjam,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)