Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Tersangka pembunuhan di Pantai Pamugaran, Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat (01/06/2018) lalu sekitar pukul 09.00 WIB diganjar ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti yang diungkapkan Kompol Suyadi, Kapolsek Pangandaran, bahwa tersangka yang berinisial DH, merupakan warga Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican berhasil ditangkap di wilayah Banjarsari oleh Polsek Pangandaran dan tim Buser Polres Ciamis sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (07/06/2018). Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa motor korban, dua buah handphone serta dompet.
Berdasarkan keterangan yang diterima HR Online, pelaku setelah mengubur korban di pantai langsung kabur dengan membawa kendaraan serta dua buah handphone korban. Sementara itu, kendaraan milik pelaku dititipkan.
“Menurut pengakuan pelaku, pada hari Selasa sekitar pukul 01.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari Pamarican ke Pangandaran. Dan pada pagi harinya peristiwa pembunuhan itu terjadi dengan modus uji kekebalan dengan latihan bernafas di dalam pasir. Setelah korban tak berdaya, lalu korban diurug dan ditinggalkan pelaku,” jelasnya.
Meskipun aksi kejahatan tersebut diduga merupakan motif penguasaan kendaraan, kata Kompol Suyadi, namun pihaknya menetapkan pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, jasad Handika ditemukan di dalam pasir Pantai Pamugaran, Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (01/06/2018) lalu sekitar pukul 09.00 WIB oleh seorang warga yang jalan-jalan pagi dengan seekor anjing. Saat tiba di lokasi, anjing tersebut berhenti dan mengeruk pasir yang tercium bau busuk. Setelah dibantu pemilik anjing tersebut, ditemukanlah jasad Handika yang diketahui tukang seblak di wilayah Sukajadi. (Mad/R6/HR-Online)