Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan atau temuan benda cagar budaya. Imbauan terkait rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan ataupun keberadaan benda cagar budaya (BCB).
Kasi Purbakala dan Pemuseuman Disbudpora Ciamis, Tetet Widyanti, ketika ditemui Koran HR, beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan benda cagar budaya (BCB) masih belum terbangun.
“Buktinya masih banyak temuan benda cagar budaya yang tidak dilaporkan alias disimpan di tangan masyarakat,” katanya.
Tetet menegaskan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan benda cagar budaya ditujukan agar benda-benda bernilai sejarah tersebut tidak rusak atau mengalami pergeseran nilai.
Diakui Tetet, pihaknya kewalahan menangani persoalan tersebut. Untuk itu, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya memelihara keberadaan benda cagar budaya bernilai sejarah.
“Ya, kita mengalami kesulitan menangani hal ini. Karena masih banyak warga yang tidak mau melaporkan atau melepas barang temuanya,” katanya.
Menurut Tetet, benda cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan. Benda yang ditemukan memang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Namun nantinya ada proses yang harus dilalui, mulai dari survei, pendaftaran, hingga penetapan.
Tetet menambahkan, pihaknya berharap masyarakat untuk menjaga benda cagar budaya bernilai sejarah, salah satunya dengan melaporkan keberadaanya kepada Disbudpora Ciamis, kemudian ditindaklanjuti ke Balai Pelestari Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Galuh (Unigal), Dr. Ida Farida, SH.,MH, ketika dimintai tanggapan, menegaskan, sesuai Pasal 33 Ayat 2, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Sehingga, masyarakat yang patuh pada aturan, wajib melaporkannya (benda cagar budaya), agar tidak menjadi permasalahn di kemudian hari,” katanya.
Terkait benda cagar budaya, Ida menjelaskan, merujuk pada Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, secara jelas memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang tidak melaporkan temuan benda purbakala maupun yang melakukan pencarian tanpa izin.
“Bahkan besaran sangsi mulai dari 500 juta sampai 1 miliar, dan ancaman kurungan dari 5 sampai 10 tahun,” katanya. (Heri/Koran HR)