Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisDisbudpora Ciamis Minta Warga Laporkan Keberadaan BCB

Disbudpora Ciamis Minta Warga Laporkan Keberadaan BCB

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan atau temuan benda cagar budaya. Imbauan terkait rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan ataupun keberadaan benda cagar budaya (BCB).

Kasi Purbakala dan Pemuseuman Disbudpora Ciamis, Tetet Widyanti, ketika ditemui Koran HR, beberapa waktu lalu, membenarkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan temuan benda cagar budaya (BCB) masih belum terbangun.

“Buktinya masih banyak temuan benda cagar budaya yang tidak dilaporkan alias disimpan di tangan masyarakat,” katanya.

Tetet menegaskan, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan benda cagar budaya ditujukan agar benda-benda bernilai sejarah tersebut tidak rusak atau mengalami pergeseran nilai.

Diakui Tetet, pihaknya kewalahan menangani persoalan tersebut. Untuk itu, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya memelihara keberadaan benda cagar budaya bernilai sejarah.

“Ya, kita mengalami kesulitan menangani hal ini. Karena masih banyak warga yang tidak mau melaporkan atau melepas barang temuanya,” katanya.

Menurut Tetet, benda cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan. Benda yang ditemukan memang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Namun nantinya ada proses yang harus dilalui, mulai dari survei, pendaftaran, hingga penetapan.

Tetet menambahkan, pihaknya berharap masyarakat untuk menjaga benda cagar budaya bernilai sejarah, salah satunya dengan melaporkan keberadaanya kepada Disbudpora Ciamis, kemudian ditindaklanjuti ke Balai Pelestari Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Galuh (Unigal), Dr. Ida Farida, SH.,MH, ketika dimintai tanggapan, menegaskan, sesuai Pasal 33 Ayat 2, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sehingga, masyarakat yang patuh pada aturan, wajib melaporkannya (benda cagar budaya), agar tidak menjadi permasalahn di kemudian hari,” katanya.

Terkait benda cagar budaya, Ida menjelaskan, merujuk pada Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, secara jelas memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang tidak melaporkan temuan benda purbakala maupun yang melakukan pencarian tanpa izin.

“Bahkan besaran sangsi mulai dari 500 juta sampai 1 miliar, dan ancaman kurungan dari 5 sampai 10 tahun,” katanya. (Heri/Koran HR)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...