Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Puluhan warga yang terhimpun dalam masyarakat Pasirkolotok Bersatu mendatangi Kantor Kepala Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasinya mengenai status tanah Pasirkolotok, Kamis (07/06/2018).
Dalam aksinya, mereka menyampaikan keinginannya terkait permohonan lahan Pasirkolotok setelah beberapa tahun ke belakang terjadi sengketa. Tanah tersebut kembali digarap PTPN Batulawang pasca menang dalam persidangan di hadapan hukum.
Eman Sulaeman, perwakilan dari masyarakat mengatakan, datangnya puluhan warga tersebut bukan demo tuntutan gugatan tanah Pasirkolotok. Namun hanya bentuk permohonan aspirasi yang disampaikan kepada kepala desa untuk bisa memfasilitasi keinginan warganya.
“Ini bukan demo atau tuntutan gugatan. Namun kami sebagai warga mengharapkan agar pemerintah bisa membantu warga dalam menyampaikan aspirasi. Terkait keinginan kami yang melakukan permohonan agar tanah Pasirkolotok bisa menjadi lahan masyarakat. Sekali lagi, ini bukan gugatan,” tandasnya saat diwawancarai HR Online.
Langkah yang ditempuh, lanjut Eman, bahwa pihaknya melayangkan surat ke Pemkab Ciamis, DPRD serta dinas terkait status tanah Pasirkolotok yang didukung 341 pemohon.
“Kami memohon agar tanah seluas 156 hektar bisa dibebaskan untuk masyarakat. Sebab, warga Desa Kutawaringin sangat membutuhkan sekali lahan untuk pengembangan pemukiman,” jelasnya.
Kebutuhan lahan tersebut untuk warga di lingkungan RT 06 dan RT 07, Dusun Neglasari. Karena banyak yang tinggal dalam satu rumah, serta dalam satu rumah tersebut terdapat beberapa keluarga.
Adapun lahan untuk pemukiman di wilayah tersebut diakuinya sudah tidak ada. Kecuali hamparan bukit Pasirkolotok. “Kami harap keinginan kami ini bisa tercapai,” pungkasnya. (Suherman/R6/HR-Online)