Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Hari Raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pegawai.
Saat dikonfirmasi Koran HR, Bupati Jeje Wiradinata, mengatakan, bahwa Pemkab Pangandaran belum memiliki lahan parkir sendiri yang digunakan untuk menyimpan mobil dinas. Maka dari itu, kebijakan untuk penggunaan mobil dinas di musim libur lebaran ini diperbolehkan.
“Para pegawai kita kan mudiknya juga tidak jauh-jauh, paling jauh sampai Kabupaten Ciamis. Makanya kita perbolehkan mobil dinas untuk mudik para pegawai,” katanya, Senin (10/06/2018).
Karena mobil dinas tersebut diperbolehkan, lanjut Jeje, maka dari itu ia menghimbau agar para pegawai yang membawanya untuk berhati-hati, terlebih volume kendaraan saat ini mengalami peningkatan dari biasanya.
“Jaga baik-baik, jangan sampai fasilitas Negara tersebut digunakan tidak semestinya,” pungkas Jeje. (Ntang/Koran-HR)