Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Keberadaan Gas LPG ukuran 3 kilogram harusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin. Namun, di Kabupaten Pangandaran gas ukuran melon tersebut justru masih digunakan dan didominasi oleh ASN.
Seperti yang diungkapkan Anto, pemilik LPG GSE dalam rapat rakor Gas LPG di Aula Setda Pangandaran, bahwa dirinya masih bingung dengan ASN yang masih kerap membeli gas tersebut, termasuk ke pangkalannya. Pasalnya, pendapatan ASN yang di atas Rp. 1,5 juta dan tidak bisa disebut warga miskin jutsru masih banyak yang menggunakan LPG 3 kilogram.
“Harusnya ASN kasih contoh yang baik ke masyarakat dalam menggunakan LPG ke masyarakat. Untuk hal ini, saya minta Satpol PP sidak ke ASN yang menggunakan LPG 3 kilogram, termasuk rumah makan yang masih menggunakan gas ukuran 3 kilogram,” katanya usai rakor, Jum’at (08/06/2018).
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah II (Asda II) Apip Winayadi, mengatakan, bahwa Pemkab Pangandaran telah menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan gas LPG 3 kilogram untuk ASN. Ditegaskan dalam surat tersebut, bahwa ASN minimal menggunakan gas ukuran 5,5 kilogram sampai 12 kilogram.
“Jumlah ASN di Pangandaran hanya 3800 dan yang menggunakan gas LPG 3 kilogram bakal terkontrol. Adapun untuk HET di Pangkalan sebesar Rp. 17.400. Jika lebih dari itu, bisa kena sanksi,” pungkasnya. (Mad2/R6/HR-Online)