Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 28 pasangan calon pengantin di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memilih menikah pada malam takbiran dan hari raya Idul Fitri tahun ini. Dari 28 pasangan tersebut, 15 diantaranya akan melangsungkan akad nikah pada malam takbiran dan sisanya setelah sholat idul fitri.
Hal itu dikatakan Kepala Kecamatan KUA Kecamatan Pangandaran yang juga Kordinator Kepala KUA se-Kabupaten Pangandaran Wawan, kepada HR Online, Kamis (14/06/2018). Dia mengatakan, 28 pasangan calon pengantin itu sudah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Pangandaran.
“Mereka sudah mengajukan persyaratan lengkap agar bisa dinikahkan oleh penghulu pada malam takbiran dan setelah shalat Ied 1439 Hijriyah,” ujarnya.
Menurut Wawan, prosesi akad nikah pada malam takbiran dan hari lebaran sudah menjadi hal yang biasa di masyarakat Pangandaran. Menurutnya, mereka memilih waktu melangsungkan pernikahan pada moment idul fitri karena meyakini sebagai hari baik atau istimewa dibandingkan dengan hari-hari biasanya.
“Keyakinan ini berasal dari adat jawa. Makanya, calon pengantin yang menikah pada moment lebaran, kebanyakan warga Pangandaran yang memiliki garis keturunan suku jawa,” ungkapnya.
Selain diyakini sebagai hari baik, lanjut Wawan, dipilihnya melangsungkan akad nikah pada hari lebaran juga atas dasar mengambil moment yang tepat saat kumpul keluarga. “Kalau lebaran kan semua keluarga ataupun saudara yang tinggal di luar kota pada mudik ke kampung halaman. Jadi, moment berkumpul itulah bisa dimanfaatkan untuk melangsungkan pernikahan,” ungkapnya.
Wawan mengatakan, meski saat malam takbir atau hari lebaran, para penghulu di KUA Kecamatan Pangandaran sudah siap melayani masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah.
“Kami tentunya siap menikahkan calon pengantin di rumah mempelai wanita atau mereka datang langsung ke kantor KUA. Tapi kalau dinikahkan di rumah, dikenakan biaya sebesar Rp.600 ribu. Kalau dinikahkan di kantor KUA tidak dipungut biaya. Hal itu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Jasa Profesi Penghulu,” katanya. (R2/HR-Online)