Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis amankan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang baru datang kemarin malam dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian Polres Ciamis.
Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, surat suara Pilkada 2018 pihaknya sudah menerima dan kini sudah diamankan dengan kondisi masih dibungkus rapi serta belum bisa dibuka sebelum pelaksanaan pelipatan surat suaranya.
“Kini surat suara Pilakda Ciamis sudah kita terima. Artinya, kita tinggal melakukan pelipatan kertas surat suara untuk selanjutnya. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan pelipatan surat suara,” ungkapnya kepada HR Online belum lama ini.
Kikim menambahkan, jumlah surat suara yang diterimanya sekitar 944.958 lembar dan hanya diangkut oleh satu kendaraan mobil box. Sebab, surat suara untuk Pilkada Ciamis cukup kecil bentuknya karena calonnya hanya dua. Sementara itu, kini pihaknya masih menunggu surat suara untuk Pilgub Jabar yang akan sampai ke KPU Ciamis.
“Anggaran untuk surat suara Pilbup sekitar Rp. 300 juta dan dikirim langsung dari Solo. Sebab, pemenang lelangnya percetakan dari solo sesuai dengan e-katalog. Sementara untuk kertas suara Pilgub langsung dikirim dari Provinsi. Untuk alat peraga yang lainnya menyusul kita baru menerima kerta surat suara,” jelasnya.
Kikim memastikan, untuk surat suara Pilkada Ciamis saat ini tidak akan terlalu banyak yang rusak lantaran sudah dilakukan penyortiran oleh pihak percetakan, terlebih saat ini surat suara tidak terlalu lebar, berbeda dengan kertas surat suara Pilgub yang cukup besar.
Saat ini, kata dia, untuk surat suara Pemilihan Bupati sudah termasuk tambahan surat suara sekitar 2000 lembar jika nantinya ada daerah yang menggelar pemilihan ulang. Adapaun untuk Kabupaten Ciamis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2263. (Es/R6HR-Online)