Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tempat karaoke di Kabupaten Ciamis kini tengah menjadi sorotan. Hal itu setelah terjadi insiden korban minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan satu orang warga dan membuat seorang pelajar SMK tak sadarkan diri, usai berpesta miras di salah satu tempat karaoke di wilayah Ciamis kota, belum lama ini. Pemkab Ciamis pun kini diminta untuk mengkaji kembali aturan main sejumlah tempat karaoke.
Ketua GP Ansor Kabupaten Ciamis, Dandeu Rifai, mengatakan, setelah terjadi insiden korban minuman keras yang terjadi di tempat karaoke di wilayah Ciamis, menunjukan bahwa ada penyimpangan fungsi yang sebenarnya. Menurutnya, tempat hiburan di Ciamis hampir seluruhnya memakai lebel “Karaoke Keluarga”. Padahal, kata dia, pada prakteknya jauh dari lebel karaoke keluarga.
“Seperti dari konsep bangunannya saja, sudah terlihat remang-remang atau seperti tempat hiburan malam. Jadi pantas saja kalau terjadi insiden seperti itu. Dengan begitu, kami memandang bahwa tempat karaoke di Ciamis sudah menyimpang dari fungsi sesungguhnya,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (01/05/2018).
Dendeu menegaskan, Pemkab Ciamis sebagai pembuat regulasi dan sekaligus mengawasi pelaksanaannya, harus segera melakukan tindakan terhadap penyalahgunaan fungsi tersebut.
“Bisa dibayangkan, ketika rombongan keluarga berminat untuk berkaraoke ke tempat tersebut, karena melihat lebel untuk keluarga, tetapi saat ke sana tempatnya remang-remang. Kami pastikan rombongan keluarga itu akan mengurungkan berkaraoke di tempat tersebut. Akhirnya, tempat itu digunakan oleh orang-orang yang berniat untuk plus-plus. Jadi wajar saja apabila terjadi penyalahgunaan seperti miras dan perbuatan maksiat lainnya di tempat itu,” tandasnya.
Dandeu pun meminta Pemkab agar memberikan teguran kepada pengusaha karaoke di Ciamis. Pemkab, kata dia, harus menekan kepada pengusaha agar usaha karaokenya dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya. “Kami tidak menunut tempat karaoke di Ciamis ditutup, tetapi dikembalikan kepada fungsi sebenarnya. Karena kami pun tidak mau membunuh usaha para pemilik karaoke,”ujarnya.
Dandeu mengatakan, apabila tempat karaoke di Ciamis dalam perizinannya berkonsep keluarga, seharusnya desain bangunannya pun tidak boleh remang-remang. Selain itu, kata dia, di tempat karaoke keluarga pun harus dipastikan bersih dari miras dan narkoba.
“Setiap pengunjung harus digeledah dan dipastikan tidak membawa miras dan narkoba. Selain itu, tidak boleh ada wanita pemandu lagu yang berpakaian seronok,”katanya.
Namun begitu, lanjut Dandeu, apabila tempat karaoke di Ciamis ingin berubah konsep menjadi tempat hiburan malam, lokasinya jangan berada di sembarang tempat atau berada di sekitar permukiman penduduk.
“Dulu waktu Pangandaran masih bagian dari Ciamis, tempat hiburan malam dipusatkan di tempat wisata Pangandaran. Nah, sekarang Pangandaran sudah berpisah dan di Ciamis tidak ada tempat hiburan malam. Kalau tempat karaoke di Ciamis ingin berubah fungsi dan konsep, silahkan saja. Tetapi tempatnya harus pindah ke sebuah lokasi yang terlokalisir. Jangan berada di tempat yang lokasinya berdekatan dengan permukiman penduduk,” ujarnya.
Menurut Dandeu, ketika tempat karaoke di Ciamis yang berlabel keluarga sudah keluar dari fungsinya, sudah membawa efek negatif terhadap masyarakat Ciamis. Buktinya, kata dia, terjadi kasus miras dengan korban seorang pelajar.
“Selain itu, warga Ciamis yang berdekatan dengan tempat karaoke, setiap malam harus disuguhkan dengan pemandangan yang tidak mengenakan, dimana banyak wanita yang berpakaian seronok lalu lalang masuk ke tempat karaoke. Tentunya kondisi itu sangat bertolak belakang dengan kultur masyarakat Ciamis yang dikenal religius,” katanya.
Dandeu juga mengajak semua elemant masyarakat Kabupaten Ciamis untuk duduk bersama membahas soal penyalahgunaan tempat karaoke di Ciamis. Hal itu, kata dia, dilakukan agar keberadan tempat karaoke tidak berefek buruk terhadap lingkungan sosial. “Kejadian korban miras oplosan yang terjadi di tempat karaoke di Ciamis, tentunya tidak boleh dibiarkan. Kita sebagai masyarakat harus menghentikan efek buruk ini agar tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegasnya. (Bgj/Koran HR)