Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menyatakan bakal menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selama di Bulan Ramadhan. Operasi tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat pemusnahan sejumlah alat bukti hasil Operasi Pekat beberapa waktu lalu, di kawasan Alun-alun Ciamis, Selasa (15/05/2018).
Bismo menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk bertindak jika ada warga yang kedapatan menjual minuman keras (miras), apalagi miras oplosan, di Bulan Suci Ramadhan. Menurut dia, penjual miras tersebut akan diancam hukuman 15 tahun penjara.
“Operasi Pekat ini akan terus kami lakukan di wilayah hukum Polres Ciamis (Ciamis-Pangandaran). Tidak akan berhenti sampai disini, tapi akan terus berlangsung juga di Bulan Ramadan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, pihaknya sudah menahan sebanyak tiga orang tersangka terkait dengan peredaran miras dan miras oplosan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Dan sepanjang operasi pekat, pihaknya juga berhasil mengamankan 45 orang penjual miras.
“Kali ini, menjelang Bulan Ramadhan, kami juga memusnahkan barang bukti dari hasil Operasi Pekat, sebanyak 8.485 botol miras dan 661 liter, serta 30.082 butir petasan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bismo mengimbau masyarakat, mulai dari orang tua, sekolah dan lingkungan, untuk bersama-sama bertanggungjawab untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan miras. (DSW/Koran HR)