Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sekretaris Pansus Raperda RTRW DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, menyatakan Raperda RTRW saat ini sudah masuk pada tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah melalui Pansus yang dibentuk melalui rapat paripurna DPRD.
Menurut Solihudin, target pembahasan akan selesai dan diparipurnakan pada tanggal 22 Mei 2018 nanti.
“Saat ini, sedang dilakukan konsultasi publik di mana Pansus melakukan kunjungan ke tiap-tiap kecamatan untuk meminta saran dan masukan sekaligus mempresentasikan subsatnsi Raperda RTRW tersebut,” jelas Solihudin kepada HR Online, Sabtu (19/5/2018).
Solihudin menambahkan, yang paling substansial dalam perda RTRW ini adalah persoalan yang mencakup struktur dan pola ruang di mana masing-masing kecamatan akan menjadi titik kawasan tertentu berdasarkan kajian yang dilakukan oleh akademisi.
“Seperti misalnya pada pembagian Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang nantinya akan menjadi Lumbung Padi, Agropolitan di Kecamatan Langkaplancar dan Cigugur, Minapolitan di Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Cijulang dan Cimerak. Sedangkan Pusat Pemerintahan di Kecamatan Parigi dan sementara KSK Pariwasata di Kecamatan Pangandaran dan sekitarnya,” terang Solihudin.
Masih menurut Solihudin, masih banyak pola ruang yang ditentukan dalam Raperda RTRW tersebut, seperti wilayah peruntukan pendidikan dan pengetahuan, perikanan, peternakan, industri, pertambangan, pertanian dan kawasan-kawasan lainnya.
“Adapun mengenai kawasan industri, dalam Raperda ini disebutkan bahwa kawasan industri tebagi menjadi 3, yakni industri besar, menengah dan kecil. Untuk industri besar ada di Kecamatan Cimerak, industri menengah dan kecil ada di seluruh kecamatan,” kata Solihudin.
Namun dalam pembahasannya, sambung Solihudin, Pansus meminta untuk dipertimbangkan kembali mengenai kawasan industri besar. Sebab, menyangkut persoalan kelestarian lingkungan hidup dan sesuai visi misi Kabupaten Pangandaran dalam hal pariwisata yang mana sebagai kabupaten tujuan wisata dunia.
“Perlukah di dalamnya berdiri industri-industri? hal tersebut menjadi pembahasan yang menarik dalam Pansus. Sekalipun nanti harus ada industri, maka harus diarahkan pada industri pengolahan yang mendukung majunya pariwisata di Kabupaten Pangandaran,” ujar Solihudin.
Sementara mengenai industri menengah, lanjut Solihudin, Pansus meminta untuk tidak ada di seluruh wilayah kecamatan, akan tetapi di wilayah kecamatan yang bukan ditetapkan sebagai lumbung padi dan titik pariwsata.
“Pansus khawatir lahan pertanian akan terkikis habis, begitu juga di daerah wisata. Temuan itu masih dalam proses pembahasan dan semoga menghasikan keputusan terbaik untuk 20 tahun Kabupaten Pangandaran ke depan,” pungkas Solihudin. (Mad/R6/HR-Online)