Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petugas gabungan dari Polres Ciamis, TNI Kodim 0613 Ciamis dan Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar razia dalam rangka menekan penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (26/05/2018) malam. Pada razia kali ini, petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Ciamis kota, diantaranya tempat kos-kosan, hotel dan penginapan kelas melati serta lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong anak muda pada malam minggu.
Alhasil, petugas mendapati dua pasangan bukan muhrim dari dua tempat kos-kosan yang berbeda. Selain itu, petugas pun merazia dua unit sepeda motor di kawasan ruko Pasar Ciamis. Motor itu milik anggota klub motor yang tengah balapan liar. Saat mengamankan dua sepeda motor tersebut, polisi mengenakan sanksi tilang kendaraan. Karena setelah dicek dari fisik kendaraan, memenuhi unsur pelanggaran.
Kabagops Polres Ciamis, Kompol Iskandar Hartana, mengatakan, dua pasangan bukan muhrim yang berhasil terjaring razia diperoleh dari tempat yang berbeda. Pasangan pertama diamankan dari salah satu kosan yang berada di Lingkungan Pulomaju Desa Baregbeg Kecamatan Baregbeg dan satu pasangan lagi dari salah satu kosan yang berada di lingkungan Nagrak Kelurahan Sindangrasa.
“Saat kami mendatangi kosannya, kedua pasangan bukan muhrim itu berada dalam kamar dengan posisi pintu tertutup. Karena curiga, akhirnya anggota kami melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, kedua pasangan itu tidak bisa menunjukan surat nikah dan hanya berdalih tengah berkunjung ke tempat itu. Karena alasannya tidak kuat, maka mereka kami amankan ke Polres Ciamis guna dilakukan pendataan,”jelasnya, Minggu (27/05/2018).
Iskandar mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan terus menggelar razia. Menurutnya, selain razia ini fokus dalam memberantas peredaran minuman keras (miras), balapan liar dan kos-kosan, juga untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa di bulan ramadhan.
Selain razia di malam hari, kata Iskandar, pihaknya pun melakukan operasi di siang hari. Operasi itu dilakukan untuk memastikan tidak ada warung yang buka saat waktu puasa. “Karena sudah ada himbauan bahwa warung makanan bisa buka mulai dari pukul 15.00 WIB. Kami meminta semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut,”ujarnya. (es/R2/HR-Online)