Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menegaskan, dari hasil razia yang digelar setiap malam dalam sepekan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan yang diketahui sebagai penjual miras oplosan jenis suliwa yang dikemas dalam plastik warna orange.
“Perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras ini. Kami pun menerapkan pasal 204 ayat 1 KUHP kepada tersangka dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,”ujarnya, kepada awak media, saat mengelar sidak di Pasar Ciamis, Rabu (02/05/2018).
Berita Terkait: Tenggak Miras Racikan Beralkohol 70 Persen, Siswa SMP di Ciamis Tewas
Dalam pasal 204 ayat (1) KUHP itu, disebutkan barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Untuk memberikan efek jera atau biar mereka kapok, kami kejar para penjual miras oplosan. Akhirnya kami tangkap seorang perempuan yang menjual miras oplosan jenis suliwa orange. Perempuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu 15 tahun penjara,” katanya.
Selain itu, kata Bismo, pihaknya pun sudah memproses kasus keracunan miras dengan korban seorang pelajar SMK yang ditemukan tak sadarkan diri di salah satu tempat karaoke di Ciamis, pada pekan lalu. “Orang yang memberi miras kepada korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”katanya.
Bismo mengatakan Polres Ciamis bersama BNN Kabupaten Ciamis, Kodim TNI Ciamis dan Satpol PP akan terus intens menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan, kost-kosan, hotel dan sejumlah tempat lainnya guna memberantas peredaran miras dan narkoba. (Bgj/R2/HR-Online)