Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 130.286 jiwa atau 45.268 KK warga Pangandaran masuk dalam kategori miskin. Data tersebut sesuai dengan Keputusan Kementrian Sosial RI Nomor 163 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT).
Dari hasil PBDT tersebut menjadi persoalan di masyarakat lantaran tidak adanya pemberitahuan terhadap pemegang Kartu BPJS-KIS yang masuk non BDT menjadi tidak aktif. Dugaan pemutusan sepihak tersebut menjadi keprihatinan sendiri di tengah masyarakat yang mengandalkan BPJS-KIS untuk berobat gratis.
Seperti yang terjadi di Desa Kertajaya, Kecamatan Mangunjaya, salah seorang warga yang bernama Kowiah tiba-tiba tidak bisa menggunakan kartu BPJS-KIS untuk berobat gratis. Sehingga, kartu yang dipegang itu sia-sia.
Sekretaris Desa Kertajaya, Kasman, sangat menyayangkan adanya penonaktifan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.
“Saya penasaran, kartu KIS atas nama Kowiah tidak bisa digunakan. Padahal, yang bersangkutan sedang sakit dan perlu dirawat. Sementara itu saat mau menggunakan kartunya ini, justru tidak bisa. Ada apa ini? Padahal baru digunakan,” katanya kepada Koran HR saat mengadu ke Dinsos PMD, Senin (30/04/2018).
Karena warganya tersebut merupakan orang yang tidak mampu dan hidup sebatang kara, ia bersikeras untuk mempertanyakan kartu tersebut non aktif secara sepihak.
“Harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu supaya pemegang kartu KIS mana yang aktif dan mana yang non aktif tahu dan bisa persiapan sebelumnya. Jangan sampai kejadian yang pernah sebelumnya ada pasien meninggal dunia gara-gara kartu KIS-nya non aktif dan tidak bisa digunakan pada saat kritis,” ujar Kasman penuh kecewa. (Mad/Koran HR)