Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Gugatan PT Lembah Ciwidey Ceria terhadap Pemkab Pangandaran terkait penyewaan tanah diawali dari terhambatnya pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Karena status asset tanah eks Pasar Seni yang disewa oleh PT Lembah Ciwidey Ceria ternyata belum seutuhnya jadi aset Pemkab Pangandaran. Pemkab Ciamis sebagai kabupaten induk belum menyerahkan tanah tersebut ke Pemkab Pangandaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud, mengatakan, kesepakatan sewa menyewa tanah eks Pasar Seni antara Pemkab Pangadaran dengan PT Lembah Ciwidey dilakukan pada tahun 2014 atau pada saat dipimpin oleh penjabat bupati. Kesepakatan sewa pada waktu itu sebesar Rp.109.904.652.
Saat itu, kata Mahmud, Pemkab berkeyakinan bahwa aset tanah tersebut bakal dilimpahkan oleh Pemkab Ciamis sebagai kabupaten induk ke Pemkab Pangandaran sebagai daerah pemekaran.
“Kayakinan itu berpijak kepada Undang-undang no 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran bahwa asset milik kabupaten induk yang terdapat di daerah pemekaran (Pangandaran) seluruhnya harus dilimpahkan. Makanya, ketika ada pihak yang membutuhkan lahan eks Pasar Seni untuk pembangunan penunjang parawisata, kami berikan dengan sistem sewa menyewa,” ujarnya, Jum’at (25/05/2018).
Berita Terkait: Pemkab Pangandaran Didenda Gugatan Perdata Rp. 800 Juta
Namun begitu, lanjut Mahmud, pada prosesnya perijinan penyewaan tanah itu terkendala status tanah lantaran masih milik Pemkab Ciamis. Menurutnya, sebelum terjadi gugatan ke pengadilan, pihaknya sudah berusaha melakukan pertemuan dengan PT Lembah Ciwidey Ceria. Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi agar permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus melakukan gugatan ke pengadilan.
“Namun, setelah beberapa kali melakukan pertemuan antara perwakilan Pemkab dengan PT Lembah Ciwidey Ceria, tidak ada titik temu. Setetalh itu PT Lembah Ciwidey Ceria melayangkan gugatan ke pengadilan,”ujarnya.
Menurut Mahmud, ganti rugi gugatan perdata dari PT Lembah Ciwidey Ceria ke Pemkab Pangandaran sudah berdasarkan kesepakatan para pihak. “Awalnya ganti rugi yang digugat PT Lembah Ciwidey Ceria sebesar Rp.1,25 milyar. Namun keputusan akhir sepakat Rp. 800 juta,” ujarnya.
Sementara itu, rincian ganti rugi sebesar Rp.800 juta yang digugat PT Lembah Ciwidey Ceria diantaranya untuk mengganti biaya sewa sebesar Rp.109.904.652, biaya pengurusan UPL/UKL sebesar Rp.55.000.000, biaya pengurusan amdal lalin sebesar Rp.35.000.000.
Uang muka pengurusan IMB sebesar Rp.15.000.000, biaya konsultan perencanaan Rp.260.000.000, biaya sosialisasi pembangunan/warga Rp.25.000.000, biaya akomodasi SPJ pengurusan Rp.12.000.000, biaya membuat benteng pagar Rp.201.000.000, biaya pemindahan PKL Rp.10.000.000 dan kompensasi Rp.527.095.345.
Dihubungi terpisah, Direktur LBH SEKAP Anang Fitiansyah, mengatakan, kebijakan Pemkab Pangandaran yang menyewakan tanah eks Pasar Seni ke PT Lembah Ciwidey Ceria menunjukan aparaturnya minim kajian dan analisa hukum. “Karena saat disewakan pada tahun 2014, tanah eks Pasar Seni yang disewakan statusnya masih asset milik Pemkab Ciamis. Artinya, dalam hal ini ada sebuah keteledoran,” tegasnya, Jum’at (25/05/2018).
Menurut Anang, berdasarkan informasi yang diterimanya, tanah eks Pasar Seni tidak akan diserahkan oleh Pemkab Ciamis ke Pemkab Pangandaran dengan alasan akan dijadikan titimangsa bahwa Pangandaran pernah menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis.
Anang menegaskan akibat keteledoran tersebut membuat Pemkab Pangandaran kini posisinya menjadi dirugikan. Karena penggantian kerugian uang gugatan perdata yang harus dibayar ke PT Lembah Ciwidey Ceria senilai Rp.800 juta atau tidak sebanding dengan pendapatan sewa dari eks Pasar Seni yang hanya sebesar Rp.109.904.652 per tahun. “Kalau dihitung tiga tahun saja tidak sampai Rp. 800 juta,” pungkasnya. (Mad2/R2/HR-Online)