Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kabid Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Bayu Rahkmana, mengatakan, Pemkab Ciamis sebenarnya ingin memperbanyak taman kota di wilayah Kabupaten Ciamis. Minimalnya, di satu wilayah kecamatan ada satu taman kota.
Namun untuk mewujudkan hal itu, pihaknya mengalami kendala pada lahan, dimana beberapa pusat keramaian hampir di seluruh kecamatan (di luar Ciamis Kota) tanahnya berstatus milik pemerintahan desa.
“Hampir di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis ada sebuah lapangan yang sudah menjadi pusat keramaian masyarakat. Hanya saja, tanah lapang itu milik pemerintahan desa. Apabila kita menawarkan dibangun taman kota di lapangan tersebut, pihak pemerintah desa sebagai pemilik tanah kebanyakan meminta penggantian tanah atau konpensasi lainnya. Sementara menurut aturan perundang-undangan Pemkab tidak boleh membeli tanah desa atau melakukan tukar guling,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Apabila ingin dibangun taman kota di tanah milik desa, kata Bayu, pihak pemerintahan desa harus dengan sukarela menyerahkan tanah tersebut ke Pemkab Ciamis tanpa meminta konpensasi apapun. “Tapi kalau tanpa konpensasi, kebanyakan pemerintahan desa tidak mau dengan alasan akan kehilangan PAD Desa. Karena lapangan itu sering disewakan ke pengusaha hiburan,”ujarnya.
Bayu mencontohkan, seperti Alun-alun Banjarsari, karena tanahnya milik desa setempat, kini pemerintahan desa setempat menuntut ganti rugi kepada Pemkab Ciamis. “Akhirnya, ketika sudah dibangun oleh Pemkab, kini kondisi Alun-alun Banjarsari jadi terbengkalai tidak mendapat pemeliharaan. Karena kami pun serba salah. Kalau dilakukan penataan kembali, pemerintahan desa setempat akan semakin kencang menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Dari seluruh kecamatan, lanjut Bayu, hanya pemerintahan desa di Kecamatan Panumbangan yang sudah bersedia menyerahkan tanahnya untuk dibangun taman kota. “Usulan dari desanya sudah masuk kepada kami. Tetapi kami terlebih dahulu akan meminta perjanjian dengan pemerintahan desa setempat bahwa dalam penyerahan tanah itu tanpa adanya ganti rugi. Prosesnya sekarang masih berjalan. Kalau berbagai aspeknya sudah terpenuhi, baru akan kita usulkan untuk dianggarkan,”ujarnya.
Menurut Bayu, taman kota sangat dibutuhkan masyarakat sebagai tempat berkumpul dan berekreasi. Dia mengatakan, dalam mengukur indeks kebahagian masyarakat, tak hanya diukur dari tingginya daya beli masyarakat, tetapi sarana penunjung rekreasi masyarakat pun menjadi salah item indikator. “Selain itu, dengan adanya keramaian pun akan menghidupkan ekonomi masyarakat setempat. Artinya, keberadaan taman kota manfaatnya sangat multi efek,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Dimulai dari Tahun 2018 Ini, Alun-alun Ciamis Akan Semakin Dipercantik
Taman Lokasana Ciamis Difokuskan Untuk Olahraga, Penunjangnya Akan Dibangun Food Court