Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Tantan Roesnandar, menegaskan, pihaknya sudah berusaha untuk melayani pembuatan e-KTP semaksimal mungkin. Namun, dalam pelaksanaannya masih sering terjadi kendala, terutama pada mesin pencetakan.
“Mesin pencetakan yang kami miliki masih keluaran lama atau hasil pengadaan tahun 2011. Untuk di Pangandaran, dalam setiap harinya membutuhkan sekitar 400 e-KTP. Tetapi mesin pencetakan kami hanya mampu mencetak sekitar 50 e-KTP per hari,” terangnya, kepada HR Online, Rabu (09/05/2018).
Berita Terkait: Datangi Gedung DPRD, KMSP Soroti Kendala Pembuatan e- KTP di Pangandaran
Sementara terkait blanko, lanjut Tantan, pihaknya mendapat 20.000 blanko dari Dirjen Kemendagri untuk kebutuhan selama 2 minggu. “Jadi, kendalanya bukan pada blanko, tetapi pada mesin cetakan. Selain itu, saat pencetakan pun kami sering terkendala gangguan sinyal, sehingga tidak bisa melakukan kegiatan pencetakan,” ujarnya.
Tantan mengatakan pihaknya sudah berusaha memberikan pelayanan ekstra dengan menggulirkan program jemput bola pencetakan e-KTP di kantor kecamatan dan desa. “Justru kami sudah melakukan terobosan dengan melakukan jemput bola. Malah kabupaten/kota lain masih banyak yang pelayannnya hanya di kantor dinasnya saja. Artinya, kami sudah berusaha keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Namun, apabila pelayanan kami belum dianggap memuaskan masyarakat, saya siap mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas,”tegasnya.
Sementara itu, terkait e-KTP untuk keperluan Pilgub Jabar, Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santosa, mengatakan, warga Pangandaran yang belum memiliki e- KTP sebanyak 7.367 orang. Dari jumlah itu ada sebanyak 22 warga yang invalid atau tidak bisa masuk DPT. Sementara 11 warga lainnnya masih bisa mengurus administrasi kependudukannya. “Yang 11 orang dinyatakan invalid atau tidak terdata dalam data base kependudukan,” ujarnya.
Menurutnya, dari 311.376 daftar pemilih, terdapat 2.330 orang yang belum merekam KTP. Namun, berdasarkan surat edaran Kemendagri, bagi pemilih yang belum memiliki e KTP bisa diganti oleh surat keterangan. “Pemilih yang belum memiliki e- KTP mayoritas masih bisa memberikan hak suaranya di Pilgub Jabar. Hanya 11 orang saja yang bermasalah dan sudah kita minta untuk mengajukan pencatatan kependudukan,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pakidulan (KMSP) menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (09/05/2018). Mereka menuntut pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem, diantaranya pada pelayanan e- KTP, Perda RTRW dan inventarisasi aset daerah. (Mad/R2/HR-Online)