Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resort (Polres) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang sosialisasi pencegahan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba di satuan pendidikan (sekolah).
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, usai kegiatan pemusnahan alat bukti hasil operasi pekat di kawasan Alun-alun Ciamis, Selasa (15/05/2018), membenarkan hal itu. Menurut dia, lewat kerjasama itu, Polisi akan masuk ke sekolah untuk mengajar.
“Kerjasamanya yaitu memasukkan materi tentang sosialisasi pencegahan penyalahgunaan minuman keras dan narkoba ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas) di lingkungan sekolah,” katanya.
Bismo menjelaskan, inovasi tersebut merupakan salah satu bentuk dari upaya pencegahan agar generasi muda tidak terjerumus dan menjadi korban dari penyalahgunaan miras dan narkoba.
“Teknisnya, nanti anggota dari kepolisian, ikut memberikan materi kepada siswa di sekolah secara langsung,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdik Ciamis, Wawan S Arifien, ketika dimintai tanggapan, Selasa (15/05/2018), mengau sangat menyambut baik inovasi yang dibuat Polres Ciamis tersebut.
“Kerjasama ini merupakan hal baru dan sangat bagus sekali. Dengan begitu, sejak SD sampai SMP, anak-anak akan mengetahui dan memahami tentang bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba,” katanya.
Wawan juga mengimbau para guru untuk tidak segan mengingatkan dan memberikan contoh kepada siswa agar menjauhi rokok. Menurut dia, rokok menjadi dasar atau awal bagi anak untuk mencoba-coba hal lain (narkoba).
“Harus diperingatkan sejak dini agar anak-anak jangan merokok. Orang tua juga diharapkan dapat mengawasinya,” katanya. (Deni/Koran HR)