Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Meski Pemkab Ciamis sudah mengeluarkan surat himbauan agar rumah makan atau warung nasi tidak berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama bulan suci ramadhan, namun tetap saja di lapangan masih ada yang membandel. Hal itu diketahui setelah petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis melakukan operasi ke sejumlah rumah makan dan warung nasi di wilayah Ciamis kota, Jawa Barat, Jum’at (18/05/2018).
Dari pantauan di lapangan, petugas Satpol PP mendatangi beberapa rumah makan dan warung nasi yang tetap melayani konsumen pada siang hari. Saat mendatangi salah satu warung nasi di sekitar jalan Iwa Kusumasomantri Ciamis, petugas mendapati hidangan berbagai menu makanan siap santap. Meski begitu, pintu warung tersebut dalam keadaan tutup. Diduga sang pemilik sengaja menutup pintu warungnya agar tidak terlihat melayani pembeli pada saat waktu puasa.
Namun, saat ditanya oleh petugas, pemilik warung berkilah bahwa hidangan makanan tersebut bukan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk menjamu para pekerja bangunan yang sedang tidak berpuasa lantaran melakukan pekerjaan berat. Meski begitu, petugas tetap memberikan teguran kepada pemilik warung dan meminta agar tidak berjualan makanan siap santap sebelum pukul 15.00 WIB.
Setelah dari sana, petugas kemudian bergerak lagi ke ruko yang berada di sekitaran Terminal Ciamis. Ternyata petugas kembali menemukan warung nasi yang berjualan di saat waktu puasa. Bahkan, saat petugas datang, sudah ada beberapa pembeli yang hendak makan di warung tersebut. Petugas pun langsung membubarkan para pembeli dan meminta kepada pemiliknya untuk menutup warungnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Ciamis, Yudi Brata, usai melakukan operasi, mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mengecek kondisi di lapangan, apakah masih ada pemilik rumah makan dan warung nasi yang tidak mengindahkan surat himbauan yang sudah disebar sehari sebelum puasa.
“Setelah dicek ternyata masih saja ada pemilik warung nasi yang membandel. Ketika kami tegur, si pemilik warung beralasan tidak tahu ada surat himbaun dilarang berjualan saat waktu puasa,”katanya.
“Tetapi mereka hanya pura-pura tidak tahu saja. Karena tahun kemarin pun mereka sama seperti ini melayani pembeli di saat waktu puasa. Tahun kemarin juga dia mendapat teguran dari kami. Jadi, hanya modus saja mengaku tidak tahu dan tidak dapat surat himbauan,”terangnya menambahkan.
Yudi mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan teguran terhadap pemilik warung yang bandel. Namun, menurutnya, apabila aktivitas warung nasi itu dianggap mengganggu ketertiban umum lantaran buka pada saat waktu berpuasa, sebenarnya bisa dijerat dengan Perda K3 nomor 10 tahun 2012.
“Andai saja warung nasi itu dianggap sudah meresahkan oleh sebagian besar masyarakat karena buka pada saat waktu puasa, baru ada dasar bagi kami untuk menjeratnya dengan menggunakan Perda K3 dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, selain rumah makan dan warung nasi, petugas pun menyisir sejumlah hotel yang berada di kawasan Ciamis kota. Namun, di sejumlah hotel yang didatangi, petugas tidak menemukan pasangan yang berbuat mesum. (Her2/R2/HR-Online)