Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Seorang nelayan berinisial HH (33), warga Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri sejumlah besi di bangkai kapal MV Viking Logos yang bersandar di kawasan pantai pasar putih Pangandaran pada Kamis (17/05/2018) lalu.
Pelaku HH tampaknya tidak beraksi sendirian. Dia ditemani dua rekannya berinisial Sur dan Ar saat mencuri besi di bangkai kapal yang sebelumnya diledakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan rencananya akan dijadikan monumen illegal fisihing ini. Namun, saat tengah beraksi melakukan pencurian, ketiganya berhasil digagalkan oleh petugas TNI Angkatan Laut (AL) yang tengah berpatroli.
Pelaku berinisial HH pun berhasil ditangkap di pintu barat Cagar Alam Pangandaran pada Kamis (17/05/2018) pukul 22.00 WIB. Sementara dua rekannya berinisial Sur dan Ar berhasil melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai buronan kepolisian. Setelah anggota TNI AL Pangandaran berhasil menangkap HH, kemudian diserahkan ke Mako Satpolair (Satuan Polisi Air) Polres Ciamis di Pangandaran.
Saat petugas Satpolair Polres Ciamis melakukan pemeriksaan ke lokasi penangkapan, ternyata pelaku sudah berhasil menggondol besi pipa sebanyak 12 potong, satu buah besi tutup bensin dan satu buah besi persegi yang berbentuk saringan.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 2 gergaji besi dengan gagang dan 1 gergaji besi tanpa gagang. Tiga gergaji itu yang digunakan pelaku saat memotong besi yang menempel di badan bangkai kapal tersebut. Selain gergaji, polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku.
Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutrisna, saat menggelar ekspose perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (28/05/2018), mengungkapkan, pelaku HH nekad melakukan pencurian besi di bangkai kapal Viking Logos setelah diajak oleh pelaku Sur dan Ar. “Pada Kamis (17/05/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku Sur dan Ar mendatangi rumah pelaku HH di Bojongsalawe untuk mengajak melakukan pencurian besi di bangkai kapal Viking Logos,” ujarnya.
Setelah mendapat ajakan dari Sur dan Ar, lanjut Laku, HH akhirnya menyanggupi. Kemudian ketiganya berangkat menuju kawasan pantai pasir putih Pangandaran dengan menggunakan dua sepeda motor.
“Setelah berhasil melakukan pencurian besi di bangkai kapal, kemudian barang buktinya dibawa ke pintu barat pasir putih cagar alam Pangandaran. Di lokasi itulah HH berhasil ditangkap oleh petugas TNI AL. Sementara pelaku Sur dan Ar berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Menurut Laku, sejumlah besi yang dicuri dari bangkai kapal Viking Logos rencananya akan dijual oleh pelaku dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. “Saat diperiksa HH mengaku bersedia ikut melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab mencari nafkah dari nelayan katanya sedang sepi tangkapan ikan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lalu, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DSW/R2/HR-Online)