Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Surat Suara Pilgub Jabar dan Pilkada Ciamis akhirnya tiba di KPU Ciamis. Surat suara yang berjumlah sekitar 944.958 tersebut langsung disortir dan dilipat di Aula Pepabri Ciamis, Kamis (24/05/2018).
Saat dilakukan penyortiran, ditemukan beberapa surat suara yang robek dan terdapat bercak hitam pada gambar. Dengan begitu, KPU langsung menarik dan melaporkan ke perusahaan untuk penggantian serta surat suara tersebut dimusnahkan.
Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, menjelaskan, dalam proses penyortiran tersebut pihaknya melibatkan sebanyak 300 orang masyarakat di wilayah Ciamis kota yang dibagi menjadi 30 kelompok untuk menyortir dan melipat surat suara tersebut. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pelipatan dan penyortiran surat saura Pilgub Jabar selama 3 hari, sedang Pilkada Ciamis hanya dua hari.
“Masyarakat yang diperbantukan oleh kita untuk melipat dan menyortir dibayar Rp. 100 perlembarnya untuk surat suara Pilgub Jabar, dan Pilkada Ciamis sebanyak Rp. 85 perlembarnya,” kata Kikim.
Adapun jumlah surat suara yang masing-masing 944.958 lembar tersebut, lanjut Kikim, sudah termasuk 2,5 persen cadangan untuk tiap TPS yang mana jumlah TPS di Ciamis sebanyak 2263 TPS dengan DPT sebanyak 920.858.
Saat pelipatan, sambung Kikim, juga langsung mendapatkan penjagaan ketat dari Kepolisian serta pengawasan dari KPU di tiap kelompok pelipat.
“Setelah dilipat, kemudian setiap 25 surat suara diikat oleh karet gelang, lalu dikelompokan lagi menjadi 100 surat suara. Hal ini supaya lebih memudahkan penghitungan saat akan didistribusikan ke TPS. Setelah selesai disortir dan dilipat, surat suara kembali disimpan di ruangan khusus di Kantor KPU Ciamis yang juga mendapatkan penjagaan ketat dari Polisi hingga pada 26 Juni bisa didistribusikan ke TPS,” pungkasnya. (Her2/R6/HR-Online)