Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan, mengapresiasi Pemkab Pangandaran kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017. Predikat WTP ini merupakan yang kedua kalinya setelah Pangandaran resmi menjadi daerah otonom baru (DOB).
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi Pemkab kembali mendapat WTP. Karena tidak semua pemerintah daerah di Indonesia mendapat opini WTP dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” kata Iwan, kepada HR Online, Rabu (30/05/2018).
Iwan mengatakan, Kabupaten Pangandaran yang usianya baru menginjak 5 tahun sebagai daerah otomon baru, sangat luar biasa sudah mendapat opini WTP dalam kurun dua tahun berturut-turut. Hal itu, menurutnya, merupakan capaian prestasi yang sangat luar biasa.
“Karena tak sedikit pemerintah daerah di Indonesia yang sudah lama berdiri, tetapi selalu gagal dalam mendapatkan WTP. Tapi Pangandaran baru 5 tahun berdiri sudah mendapat 2 kali WTP secara berturut-turut. Tentunya prestasi yang diraih oleh Pemkab Pangandaran ini menunjukan keberhasilan di bawah kepemimpinan Pak Bupati Jeje Wiradinata. Karena Pemkab Pangandaran mendapat WTP ketika Pak Jeje mulai menjabat sebagai bupati,” katanya.
Namun begitu, lanjut Iwan, semua pemerintah daerah yang mendapat opini WTP bukan berarti tanpa ada koreksi dari BPK RI. Begitupun Pemkab Pangandaran yang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 masih terdapat beberapa item kegiatan yang mendapat sorotan dari BPK RI untuk segera diperbaiki.
“Artinya, mendapat predikat WTP bukan berarti tidak ada temuan. Karena WTP bukan memberikan penilaian benar atau sempurna. Tetapi penilaian kewajaran sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Jadi, temuan tetap ada, baik dari sistem pengendalian internal maupun dari kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. Semua pemerintah daerah yang mendapat WTP begitu, termasuk Pemkab Pangandaran,” terangnya.
Berdasarkan LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pangandaran Tahun Anggaran (TA) 2017, kata Iwan, masih terdapat temuan pada pengendalian internal maupun dari kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
“Artinya, belum sepenuhnya tertib dan masih ada yang harus diperbaiki oleh Pemkab Pangandaran. Begitu juga pada kegiatan fisik masih ada kelebihan pembayaran atau kurang volume. Namun, meski ada perintah harus mengembalikan kelebihan pembayaran, tetapi nilai nominalnya masih bisa dikatakan wajar. Karena pemerintah daerah lain yang sama mendapat WTP pun banyak yang masih ada temuan belum tertib administrasi atau temuan kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Iwan mencontohkan seperti pengelolaan di bendahara pengeluaran Kesbangpol DKBP3A dan Disdikpora Pangandaran yang dinilai belum tertib oleh BPK. Dalam hal ini BPK menemukan kelemahan pada pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan.
”Pengelolaan barang persediaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP) dan alat vaksin di Dinas Kesehatan pun sama dinilai BPK belum tertib. Begitu juga pada pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dinilai BPK belum sepenuhnya memadai,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Iwan, pihaknya meminta Pemkab Pangandaran untuk segera menjalankan seluruh perintah yang diminta oleh BPK dan melakukan evaluasi agar temuan yang terjadi pada tahun anggaran 2017 tidak terjadi lagi pada tahun anggaran berikutnya.
“Meski kami memberikan apresiasi, tetapi juga tidak lupa mengingatkan. Artinya, kami yang memiliki fungsi pengawasan perlu melakukan koreksi agar Pemkab terus berbenah dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya,” terangnya. (R2/HR-Onlline)