Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita PangandaranGila! Miras Oplosan Jenis Ginseng di Pangandaran Berbahan Alkohol Murni 70 Persen

Gila! Miras Oplosan Jenis Ginseng di Pangandaran Berbahan Alkohol Murni 70 Persen

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pria berinisial YR (32), warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan. Dia dituding sebagai peracik miras oplosan jenis ginseng yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam meracik mirasnya, YR tampaknya menggunakan bahan berbahaya, yakni cairan alkohol murni 70 persen yang dicampur serbuk suplemen dan beberapa serbuk bahan makanan.

Seperti diketahui, akibat miras racikan berbahan cairan alkohol 70 persen yang dicampur serbuk suplemen, telah mengakibatkan seorang pelajar SMP di Kabupaten Ciamis meninggal dunia. Dengan begitu, miras oplosan yang diproduksi YR pun sangat berbahaya apabila dikonsumsi.

Kepada polisi, YR yang ditangkap bersama temannya berinisial HNH pada tanggal 3 Mei 2018 ini mengaku menggunakan bahan cairan alkohol 70 persen sebanyak 3 liter dalam meracik miras oplosannya. Selain alkohol, YR pun mencampurkan serbuk supleman rasa anggur, gula pasir, serbuk tawon, serbuk mentol dan pewarna makanan.

Setelah racikan tercampur, kemudian disatukan dengan satu setengah galon air putih dan ditambah air panas. Setelah racikan diaduk rata dengan air, jadilah miras oplosan yang kemudian dikemas dalam bungkus plastik ukuran satu liter.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018), mengatakan, pihaknya menangkap seorang peracik dan seorang lagi penjual miras oplosan jenis ginseng di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, pelaku ditangkap saat tengah berada di warungnya.

“Saat warungnya digeledah, anggota kami menemukan 7 plastik berisi cairan warna coklat yang diduga miras oplosan jenis ginseng. Miras dalam kemasan bungkas plastik itu disembunyikan di bawah meja warungnya,” ujarnya.

Selain menangkap YR, yang berperan sebagai peracik sekaligus penjual, polisi pun menangkap temannya berinisial HNH. “Teman pelaku YR yang berinisial HNH ini berperan sebagai penjual miras oplosan,” imbuhnya.

Pihaknya, lanjut Bismo, menjerat para pelaku dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan konsumen. Pada pasal tersebut disebutkan barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan hingga menebabkan kematian, diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kami serius menindak tegas pengedar miras oplosan. Siapapun yang kedapatan meracik dan menjual miras oplosan akan dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Hal itu bertujuan agar menimbulkan efek jera. Karena meski miras ini harganya murah, tetapi bisa menyebabkan kematian. Jadi, jangan coba-coba menjual miras di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” tegasnya. (R2/HR-Online)

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Mengembalikan Chat Telegram yang Terhapus, Gunakan Fitur Undo

Telegram adalah salah satu aplikasi perpesanan instan yang populer dengan berbagai fitur canggih. Namun, terkadang pengguna mengalami masalah kehilangan chat secara tidak sengaja. Jika...
Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

Warga di Kota Banjar Keluhkan Tanah Bekas Galian Pipa Pertamina, Minta Segera Diperbaiki

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluhkan bekas galian pemasangan pipa Pertamina di wilayah Sukarame, Kelurahan Mekarsari tepatnya di Jalan Kapten Jamhur sebelum...
Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga Melalui Persalinan Normal

Kabar bahagia datang dari salah satu keluarga selebriti tanah air, Zaskia Gotik melahirkan anak ketiga. Artis Indonesia yang mengawali karirnya sebagai penyanyi dangdut ini,...
Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Cara Baca Chat WA Tanpa Buka Aplikasi, Anti Ketahuan Online

Trik baca chat WA tanpa buka aplikasi mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Membaca pesan WhatsApp (WA) tanpa membuka aplikasi bisa menjadi trik yang...
Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan Mesin CRF dan Verza, Serupa Tapi Tak Sama

Perbedaan mesin CRF dan Verza memang menarik untuk kita ulas. Serupa tapi tak sama, itulah gambaran tentang mesin Honda CRF150L dan CB150 Verza. Dari...
Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Cara Merekam Video Call Telegram Mudah dan Praktis

Pada dasarnya, aplikasi Telegram tidak memiliki fitur perekam layar video call. Kendati demikian, pengguna tidak perlu khawatir karena cara merekam video call Telegram tetap...