Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisEdarkan Sabu-sabu di Ciamis, Tiga Oknum Mahasiswa Asal Bandung Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu-sabu di Ciamis, Tiga Oknum Mahasiswa Asal Bandung Dibekuk Polisi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil menggagalkan tiga oknum mahasiswa asal Bandung yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Ciamis dan Majalengka. Ketiga mahasiswa itu diketahui berinisial SM (23) warga Gedebage Bandung, RAJ (30) warga Rancasari Bandung dan AK (24) warga Rancasari Bandung.

Ketiganya dibekuk polisi saat tengah berada di Jalan Sukamantri, Desa Sukamantri Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jum’at (04/05/2018) lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018), mengatakan, dari tangan pelaku berinisial SM, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebarat 0.68 gram yang disimpan di saku celananya.

“Selain paket sabu, anggota kami pun mengamankan sedotan warna putih, satu buah pipa kaca ukuran kecil dan satu tutup botol minuman mineral yang dimasukan dalam bungkus rokok. Setelah cukup bukti, kemudian tiga pelaku diamankan untuk dibawa ke Mapolres Ciamis,”ujarnya.

Bismo menambahkan, awal mula anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tiga orang pria yang mencurigkan dan diduga dalam pengaruh narkotika. “Saat ditangkap, ketiga oknum mahasiswa itu tengah duduk di depan bangunan yang berada di pinggir jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku mendapat paket sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial J yang kini tengah mendekam di Lapas Banceuy Bandung. Pelaku melakukan pemesanan lewat jejaring sosial facebook dan melakukan transaksi uang melalui transfer perbankan. Pelaku mengaku sudah melakukan tiga kali transaksi dengan harga mulai dari Rp. 350 ribu sampai Rp. 1,5 juta. Narapidana berinisial J pun kini sudah dinyatakan DPO dan akan dilakukan penangkapan.

Akibat perbutannya, pelaku dijerat pasal 112 (1) jo pasal 114 (1) jo pasal 127 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. (R2/HR-Online)

Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...