Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis meminta penyelenggara kesehatan, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), RSUD Ciamis dan RS swasta untuk menjalankan tugas dengan baik.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, saat menggelar rapat kerja bersama 27 Kepala Puskesmas, manajemen RSUD Ciamis, RS swasta dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ciamis, Senin (23/04/2018), membenarkan hal itu.
Nanang menegaskan, pasien yang datang untuk berobat ke Puskesmas, RSUD Ciamis ataupun RS swasta, harus mendapatkan hak pelayanan terbaik dari petugas ataupun penyelenggara kesehatan.
“Semua pasien sama, ketika berobat ingin mendapatkan pelayanan terbaik. Jika para petugas atau penyedia jasa kesehatan tidak memberikan pelayanan yang baik, maka akan menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Menurut Nanang, setelah rapat kerja usai, pihaknya tidak ingin lagi mendengar persoalan ataupun keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dari penyelenggara atau petugas kesehatan.
“Jika ada kesalahan lagi, maka tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara kesehatan akan berkurang. Ini biasanya disebabkan karena penyelenggara kesehatan tidak mendahulukan kepentingan pasien,” katanya.
Pada kesempatan itu, Nanang menambahkan, DPRD akan terus melakukan evaluasi, baik kepada petugas ataupun penyelenggara penyedia layanan kesehatan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggara kesehtan dan kepuasan masyarakat.
“Evaluasi tidak hanya kepada RSUD, tapi semua penyedia atau penyelenggara layanan kesehatan,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPRD Ciamis, Kusnandang, ketika ditemui Koran HR, Senin (23/04/2018), meminta manajemen RSUD, RS swasta dan Puskesmas untuk meningkatkan kedispilinan pegawai dalam melaksanakan tugas.
Menurut Kusnandang, dengan sistem pengelolaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), RSUD ataupun Puskesmas bisa mengatur secara mandiri kesejahteraan para pegawai. Dengan kata lain, RSUD dan Puskesmas memiliki kewenangan untuk meningkatkan kinerja pegawai.
“Selama ini kinerja pegawai (perawat/dokter) masih dianggap kurang maksimal, sehingga seringkali muncul permasalahan,” katanya.
Lebih lanjut, Kusnandang menegaskan, merujuk pada Undang-undang, setiap masyarakat (pasien) yang datang untuk berobat, peserta BPJS ataupun non-BPJS berhak mendapatkan pelayanan prima dari penyelenggara kesehatan. (Adv)