Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis mulai dari tahun 2015 lalu konsen melakukan pembangunan dan penataan taman kota di beberapa titik keramaian di wilayah Kabupaten Ciamis. Selain menata Alun-alun Ciamis, Lapang Lokasana dan Hutan Kota Cigembor, Pemkab pun melakukan langkah serupa di beberapa kecamatan lainnya, seperti pembangunan Taman Surawisesa Kawali, Alun-alun Banjarsari dan Pamarican.
Bahkan, pada tahun ini, Pemkab Ciamis kembali mengalokasikan anggaran untuk penyusunan DED (Detail Engineering Design) revitalisasi Alun-alun Ciamis. Langkah itu dilakukan agar penataan taman tersebut lebih terkonsep dengan baik serta perencanaannya lebih menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Oman Rahman, didampingi Kabid Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Bayu Rahkmana, mengungkapkan, alasan pihaknya menyusun DED terlebih dahulu sebelum melakukan revitalisasi kawasan Alun-alun Ciamis, karena ada berbagai hal yang harus terencana dengan baik, terutama yang menyangkut aspek sosial.
“Seperti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Ciamis, misalnya, tentunya perlu diperhatikan agar nantinya tidak menentang adanya program penataan dan revitalisasi. Makanya, dalam pembahasan DED ini, kami akan mengundang seluruh unsur pemerintahan dan stokeholder, termasuk perwakilan dari PKL,” katanya, kepada Koran HR, Senin (14/05/2018).
Dalam pembahasan itu, tambah Bayu, pihaknya akan mencari solusi terbaik, bagaimana program penataan dan revitalisasi bisa berjalan dengan baik, menguntungkan semua pihak dan tentunya bisa didukung oleh semua pihak. Menurutnya, penataan relokasi PKL pun masuk kedalam perencanaan DED kawasan Alun-alun Ciamis. Sebab, kata Bayu, tak bisa dipungkuri, ramainya kawasan Alun-alun Ciamis, salah satunya karena keberadaan PKL.
“Namun, keberadaan PKL di Alun-alun Ciamis saat ini melanggar Perda. Karena mereka berjualan di titik yang dilarang oleh aturan perundang-undangan. Nah, untuk mensiasati agar keberadaan PKL tidak melanggar serta bisa terus eksis ikut menggeliatkan keramaian di kawasan Alun-alun, perlu dicari solusinya,”katanya.
Solusinya, lanjut Bayu, yakni relokasi. Namun, kata dia, untuk menentukan dimana titik relokasi dan aturan mainnya seperti apa, tentunya perlu dibahas dan disepakati oleh semua pihak, termasuk oleh PKL sendiri. “Relokasi yang kami lakukan bukan untuk menggusur PKL, tetapi membantu serta bekerjasama untuk bersama-sama menata dan menghidupkan Alun-alun Ciamis agar semakin indah dan nyaman agar semakin banyak dikunjungi pengunjung,” ujarnya.
Yang lebih penting bagi PKL, kata Bayu, yakni dengan dilakukannya relokasi akan melegalisasi keberadaannya di kawasan Alun-alun Ciamis. Karena, ujar dia, pihaknya pun memiliki rencana akan membuat kawasan kuliner di Alun-alun Ciamis dengan menggandeng pihak swasta.
“Kawasan kuliner itu konsepnya food court yang ditata dengan gerobak dan tenda yang seragam. Untuk membangun food court itu, kami akan menggandeng pihak swasta. Artinya, biaya gerobak, tenda dan fasilitas lainnya kami tawarkan kepada pihak swasta. Sementara keuntungan untuk pihak swasta, yakni bisa mengiklankan gambar produknya di gerobak, tenda dan fasilitas lainnya yang dibiaya oleh mereka. Dengan begitu, akan tercipta sebuah kerjasama yang menguntungkan antara PKL dengan pihak swasta,”terangnya.
Menurut Bayu, apabila keberadaan PKL belum dilegaliasi oleh pemerintah daerah, tidak akan ada pihak swasta yang mau diajak kerjasama. Karena, apabila keberadaan PKL masih illegal, pihak swasta pun khawatir kerjasamanya melanggar aturan dan sewaktu-waktu bisa terputus apabila dilakukan penertiban.
“Kalau keberadaan PKL sudah legal atau sudah mendapat ijin resmi dari pemerintah daerah, jangankan kerjasama dengan pihak swasta, mengajukan kredit ke perbankan pun bisa. Saya sudah komunikasi dengan salah satu bank di Ciamis, mereka siap memberikan bantuan modal untuk PKL. Asalkan keberadaannya sudah legal,”ujarnya.
Selain aspek sosial, tambah Bayu, dibuatnya DED untuk penataan dan revitalisasi Alun-alun Ciamis agar perencaannya lebih terarah. Menurutnya, untuk merevitalisasi kawasan Alun-alun Ciamis, membutuhkan biaya yang cukup besar. Apabila dilakukan dalam satu tahun anggaran, dipastikan Pemkab tidak akan sanggup membiayainya. Dengan begitu, penganggaran revitalisasi harus dilakukan secara bertahap atau dalam beberapa tahun anggaran.
“Kalau sudah ada DED-nya, Pemkab akan mudah menganggarkan dalam setiap tahunnya, baik dari APBD ataupun mengusulkan bantuan ke Pemprov Jabar. Selain itu, apabila sudah ada DED, tidak harus setiap tahun melakukan perencanaan. Karena dalam DED itu sudah dijabarkan secara detail apa saja yang harus ditata dan dibangun di Kawasan Alun-alun Ciamis,” ungkapnya.
Kata Bayu, program revitalisasi kawasan Alun-alun dengan mangacu kepada DED yang akan dibuat tersebut, dimulai pada tahun 2018 ini. Pihaknya, tambah dia, pada tahun anggaran tahun 2018 ini sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 2 milyar. “Anggaran itu alokasinya untuk apa, harus menunggu pembuatan DED selesai. Karena acuannya dari DED itu,” ujarnya.
Bayu juga menargetkan, apabila seluruh konsep pembangunan yang tertuang dalam DED sudah terealisasi, Alun-alun Ciamis bisa disematkan sebagai alun-alun terbesar dan termegah di wilayah Priangan Timur. “Alun-alun Ciamis ini sudah menjadi icon Ciamis. Makanya, perlu terus dikembangkan penataannya agar bisa membantu menggeliatkan ekonomi di masyarakat,” ujarnya.
Sementara ditemui di Alun-alun Ciamis, Selasa (15/05/2018), Hendi (50), warga Limusnunggal Kecamatan Ciamis, mengatakan, kawasan Alun-alun Ciamis sudah menjadi tempat hiburan dan rekreasi gratis bagi masyarakat Ciamis. Dia pun menyambut gembira ketika Koran HR menyampaikan bahwa Pemkab Ciamis akan merevitalisasi kawasan Alun-alun Ciamis.
“Baru ditata sedikit saja Alun-alun Ciamis sudah cantik. Apalagi kalau akan dibangun beberapa fasilitas tambahan. Yang pasti, saya sebagai masyarakat sangat menunggu apabila di sekitar taman ini akan dibangun lagi beberapa fasilitas lainnya,” ujarnya.(Bgj/Koran-HR)