Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang pria berinisial DK (46), warga blok Rebo Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis, di Terminal Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (26/04/2018) lalu.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai sopir bus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat tablet jenis dexstro sebanyak 1820 butir yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis dengan sasaran kalangan remaja.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (07/05/2018), mengungkapkan, pelaku dibekuk oleh jajarannya ketika turun dari Bus jurusan Tasik-Cirebon di Terminal Ciamis. Saat dilakukan penangkapan, lanjut dia, pelaku membawa kantong keresek warna hitam yang dipegang di tangannya.
“Saat anggota kami memeriksa kantong keresek tersebut, ditemukan 41 bungkus plastik klip masing-masing sebanyak 20 butir obat tablet bulat warna kuning bertuliskan DMP. Diduga obat itu jenis tablet dexstro yang akan disalahgunakan untuk mabuk-mabukan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Bismo, barang haram itu diperoleh dari Cirebon. Menurutnya, pelaku akan mengedarkan obat dexstro tersebut kepada pelanggannya, yang diantaranya kalangan pelajar dan pengunjung tempat hiburan di Ciamis.
“Pelaku mengaku membeli ribuan obat dexstro ini dari seorang warga Cirebon. Dan orang yang menjual dexstro kepada pelaku identitasinya sudah kami kantongi. Kini orang tersebut sudah dinyatakan DPO dan tengah dilakukan pengejaran oleh anggota kami,”terangnya.
Bismo menerangkan, pelaku membeli obat dexstro dari bandar seharga Rp.800 per tablet. Kemudian dia menjual kepada pelanggannya di Ciamis seharga Rp. 1000 per tablet. Dia pun bersyukur aksi pelaku bisa digagalkan. Pasalnya, pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut kepada para remaja yang mayoritas para pelajar.
“Apabila aksi pelaku tidak sampai digagalkan, tentunya sangat berbahaya bagi remaja di Ciamis. Kami sudah komitmen untuk berperang dengan miras, penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis. Karena seperti diketahui sudah terdapat korban dari kalangan pelajar di Ciamis gara-gara ini,” tegasnya.
Yang lebih berbahaya lagi, lanjut Bismo, bahwa pelaku nekad mengedarkan obat dexstro ini, karena sudah ada beberapa orang yang memesan. Dan menurut keterangan pelaku bahwa pemesananya mayoritas dari kalangan remaja. “Apalagi pelaku sebelumnya sudah berhasil mengedarkan obat dexstro ini di Ciamis. Saat dilakukan penangkapan merupakan aksi yang kedua kalinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kata Bismo, pelaku akan dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 jo pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukum 15 tahun penjara. (R2/HR-Online)