Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Menanggapi tingginya permintaan pembangunan menara telekomunikasi dari Pemerintah Desa, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Zonan Pemanfaatan Lokasi Menara Telekomunikasi.
Dari informasi yang diterima, SK tersebut bernomor 188/Kpts.185-Huk/2018 dan ditandatangani 16 April 2018 oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dengan dasar usulan dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian nomor 188/048/DKISP/2018 tertanggal 13 Maret 2018.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Pangandaran Tatang Suherman, bahwa setelah diterbitkannya SK tersebut, maka tidak diperkenankan lagi adanya pembangunan menara telekomunikasi atau tower yang berada di luar zona yang telah ditentukan. Ia meminta, baik ke pengusaha, pemerintah desa dan kecamatan untuk menelaah zona-zona tersebut sesuai SK.
“Nantinya mereka akan lebih tahu di mana saja yang diperbolehkan dan di mana saja yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Tatang menjelaskan, adapun zona yang diperbolehkan di antaranya di Kecamatan Mangunjaya sebanyak 3 lokasi, Kecamatan Padaherang 10 lokasi, Kecamatan Kalipucang 5 lokasi, Sidamulih 3 lokasi, Parigi 8 lokasi, Cijulang 3 lokasi, Pangandaran 6 lokasi, Cigugur 7 lokasi, Cimerak 3 lokasi, dan di Kecamatan Langkaplancar sebanyak 12 lokasi.
“Dari SK tersebut kita akan terus sosialisasikan supaya pembangunannya lebih jelas dan tidak sembarangan,” pungkas Tatang. (Mad2/Koran HR)