Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, perihal penetapan DPRD Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2018-2038 yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (22/05/2018).
Jeje menjelaskan, keberadaan Perda RTRW tersebut sangat penting sekali bagi masa depan pembangunan Kabupaten Pangandaran sebagaimana amanat dari UU Nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang perlu mengacu pada Perda RTRW tersebut. Selain itu, Perda tersebut juga merupakan amanat dari UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan dalam pembangunan daerah sesuai RTRW Pangandaran.
“Kaitannya dengan penanganan banjir di Pangandaran, terutama di Padaherang dan Kalipucang, itu menjadi prioritas bersama yang perlu diakomodir dalam Raperda ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI dalam penyusunan ini sesuai RTRW kasawan strategis nasional Pancangsanak (Pangandaran, Kalipucang, Segara Anakan Nusakambangan) yang akan disusun oleh Kementerian ATR/BPN RI,” kata Jeje.
Selain itu, kata Jeje, konsekuensi di masa yang akan datang dengan ditetapkannya Perda ini maka perlu adanya penyusunan rencana yang lebih detail dalam bentuk rencana tata ruang Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) lumbung padi dan perbatasan koridor timur.
Selanjutnya, Jeje juga menanggapi perihal pengembangan daerah industri, bahwa dalam pembahasan tersebut direncanakan pengembangan kawasan industri di Kecamatan Cimerak seluas 565 hektar.
“Kawasan ini bukan merupakan kawasan industri seperti kawasan berikat yang kita ketahui. Akan tetapi kawasan yang didominasi dan diperuntukan untuk industri besar. Adapun industri besar yang dimaksud adalah industri besar non polutan yang didasarkan pada potensi wilayah, baik perikanan, perkebunan ataupun pertanian,” tegas Jeje.
Karena Pangandaran memiliki visi untuk menjadikan kabupaten tujuan wisata dunia, lanjut Jeje, maka kegiatan industri pun harus bersinergi dengan kegiatan pariwisata. Sementara kaitannya dengan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS), merupakan satu kawasan terpadu pengolahan dan pemrosesan sampah dengan teknologi tertentu untuk mendayagunakan sampah menjadi barang bernilai tambah.
“Penentuan TPPAS ini juga sudah melalui kajian dari akademisi yang mana sudah tentu mempertimbangkan berbagai dampak yang akan terjadi, baik dari sosial, budaya maupun ekonominya. Kita harus berpikir bahwa keberadaan TPPAS di suatu tempat tidak selalu berdampak negatif, akan tetapi sebaliknya. Bisa kita upayakan agar menjadi sebuah destinasi wisata dengan edukasi pengenalan pengelolaan sampah yang baik,” imbuhnya.
Untuk lebih mengoperasionalkan Raperda ini, lanjut Jeje, perlu disusun peraturan lain yang berisi penjelasan operasional terhadap peraturan daerah ini, seperti Ripparda yang fokus terhadap kegiatan pariwisata maupun RDTR.
“Semuan telah diatur dalam Raperda ini. Adapun kajian tentang RIPPARDA telah selesai dilaksanakan, mudah-mudahan tahun ini bisa kita sahkan menjadi peraturan daerah. Pada prinsipnya, dalam menjalankn regulasi ini perlu adanya komitmen yang baik dari pemerintah, masyarakat, serta swasta yang memang sudah menanti peraturan ini,” ujar Jeje.
Terakhir, Jeje berterima kasih kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda RTWT tersebut yang tidak lama lagi bakal menjadi Perda. Sebab, Perda RTRW akan menjadi acuan utama dalam pembangunan Pangandaran ke depan. (Mad/Koran HR)