Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah banner bertuliskan penolakan dan himbauan larangan rentenir atau lintah darat yang terpampang di setiap sudut jalan-jalan di Kota Banjar, menjadi bukti perlawanan warga terhadap praktek rentenir.
Dalam banner tersebut, warga yang mengatasnamakan Gerakan Banjar Bersih Rentenir (Gebber) jelas menolak keras keberadaan rentenir yang berkeliaran di Kota Banjar. Langkah tersebut mendapat respon positif dari sejumlah kalangan.
Seperti yang diungkapkan Ketua Pondok Pesantren Al Barokah, Ustad Dadang Darisman, bahwa praktek rentenir atau bank keliling selama ini bukan sebuah solusi permodalan bagi masyarakat kecil, khususnya para pedagang atau yang memiliki warung-warung kecil.
“Sasaran para lintah darat itu biasanya masyarakat kecil, dan ini akan merugikan si peminjam. Karena, uang tersebut baru diterima dan belum dipakai, namun esoknya sudah ditagih,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (15/05/2018).
Dirinya mencurigai praktek bank keliling ini diduga tidak memiliki izin resmi dalam menjalankan usahanya tersebut. Hal itu terlihat dari cara transaksi dalam pembayarannya. Dimana saat si peminjam membayar, biasanya bukti pembayaran hanya secuil kertas bertuliskan angka.
“Lazimnya dalam pembayaran itu harus tertulis telah menerima setoran dari seseorang untuk angsuran pembayaran pinjaman, namun ini tidak,” kata Ustad Dadang.
Hal serupa dikatakan Ketua Umum Cabang HMI Kota Banjar, Joko Nur Hidayat. Menurutnya, praktek rentenir ini sebenarnya sudah berjalan lama di Kota Banjar. Dulu bentuknya koperasi simpan pinjam, namun kini perseorangan.
Joko menilai, masyarakat mau meminjam uang ke rentenir atau bank keliling karena tidak ada proses administrasi yang ribet (sulit), hanya cukup fotocopy KTP, kemudian uang bisa langsung cair.
“Para peminjam lebih memilih rentenir karena proses peminjamannya tidak sulit. Dalam hal ini, pemerintah harus memberantas praktek bank keliling atau praktek para rentenir, karena jika terus dibiarkan, maka rakyat kecil akan semakin sengsara,” tandas Joko.
Terkait dengan hal tersebut, Kasi Koperasi Disperindagkop Kota Banjar, Ago Wijaya, saat ditemui HR di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap rentenir berkedok koperasi.
“Saya sering mendapat informasi dengan semakin maraknya praktek rentenir, dalam hal ini saya menghimbau agar masyarakat bisa memilih koperasi yang benar dan legal, sehingga tidak terjebak dalam kubangan rentenir yang berkedok koperasi,” ujarnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan iming-iming peminjaman modal yang mudah apalagi tanpa agunan. Masyarakat harus segera melapor jika terdapat koperasi yang mencurigakan.
Selain itu, pihaknya juga akan membenahi pemberian izin kepada koperasi yang baru dan akan melakukan pendataan ulang terhadap sebuah koperasi yang di dalamnya praktek rentenir.
“Kami akan mendata ulang setiap koperasi yang ada di Banjar. Jika terbukti ada rentenir berkedok koperasi, maka kami akan tegas dan menutup koperasi tersebut,” tandas Ago.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, Abdul Kohar, mengatakan, pihak Baznas akan melakukan solusi dalam penyelesaian hutang masyarakat kecil terhadap rentenir.
“Kami akan membantu pembebasan hutang bagi para korban rentenir, namun hanya modal pokoknya saja,” kata Abdul Kohar. (Hermanto/Koran HR)